Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

Nasaruddin Umar
Tausiah Politik
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Sebuah kontroversi yang amat panjang dalam wacana agama dalam NKRI ialah posisi kaum atheis, orang-orang yang tidak memiliki agama. Atheis bisa dikategorikan kepada tiga kelompok, yaitu: Pertama, kelompok masyarakat yang sejak semula tidak pernah mengenal agama, yang dalam bahasa agama Islam disebut: “Belum sampai dakwah Nabi kepadanya”. Kedua, atheis karena kecewa pada semua agama sehingga memilih untuk tidak beragama. Ketiga, kelompok masyarakat yang tidak memiliki agama, tetapi mengakui adanya kekuatan di luar diri manusia, yang dalam kelompok agama disebut Tuhan. Ketiga kelompok ini ada di dalam masyarakat Indonesia.
Baca juga : Kekhususan Indonesia
Sebagian kalangan menganggap orang-orang atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia karena secara ketatanegaraan, Indonesia adalah negara umat beragama. Dasarnya ialah sila pertama dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Baca juga : Kerancuan Negara Agama
Kelompok yang berpendapat Indonesia adalah negara beragama, menafikan kemungkinan adanya warga negara yang atheis, namun belum diverifikasi kelompok atheis mana yang tidak boleh diterima sebagai WNI. Apakah jenis atheis pertama, kedua, atau ketiga, atau keseluruhan dari ketiga kelompok di atas. Orang yang berpendapat seperti ini juga mengargumentasikan adanya sejumlah hukum dan perundang-undangan yang akan dihadapi bagi para kelompok atheis. Salah satu contohnya ialah kesulitan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP harus berdasar dari Kartu Rumah Tangga (KRT) dan KRT harus berdasar dari Akte Kelahiran (AK). Prosedur untuk memperoleh AK harus diisi kolom agama yang tertera di dalam formulir. Jika seseorang tidak memiliki AK sulit didaftar di dalam KRT. Orang yang tidak terdaftar dalam KRT sulit memperoleh KTP. Orang-orang yang tidak memiliki KTP pasti akan sulit memperoleh Akta Nikah (AN), Paspor, dll. Jika seseorang tidak memiliki kartu identitas sudah pasti sulit menunaikan Rukun Islam kelima, yaitu menunaikan haji, karena tempat pelaksanaan ibadah haji ialah di Saudi Arabia, yang tidak mungkin bisa ke sana tanpa menggunakan paspor dan visa.
Baca juga : Kerancuan Negara Sekuler
Kelompok lain berpendapat bahwa atheis tidak bisa menjadi penghalang bagi seseorang yang akan bertempat tinggal di bumi Indonesia. Secara defacto, beberapa kategori kelompok atheis bisa hidup di Indonesia. Lihatlah misalnya kelompok suku terasing, kebanyakan di antara mereka tidak memiliki agama formal tetapi tetap eksis di negerinya sendiri di Indonesia. Mengingkari keberadaan orang atheis bisa dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Konstitusi Indonesia, khususnya UUD 1945 pasca perubahan, dengan tegas disebutkan bahwa WNI wajib dilindungi hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota warga negara. Mungkin memang bermasalah dengan sila pertama dari Pancasila, tetapi sila-sila lain dari Pancasila yang merupakan bagian yang tak terpisahkan, tetap memberi pengakuan terhadap siapapun termasuk penduduk atheis, karena di dalam sila ke 2,3,4, dan 5 dari Pancasila secara eksplisit menjamin hak-hak seluruh WNI tanpa membedakan agama, ras, suku, bahasa: Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangankan manusia Indonesia, monyet Indonesia pun masuk di dalam perlindungan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya