Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Seratus Hari Reformasi Pendidikan: Efisiensi atau Ilusi?
Senin, 17 Februari 2025 17:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Seratus hari pertama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah kepemimpinan Abdul Mu’ti ditandai dengan dua kebijakan besar: penyederhanaan administrasi guru dan redistribusi tenaga pendidik ke daerah yang kekurangan guru.
Dengan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua, Pemerintah berusaha mengatasi dua masalah klasik dalam dunia pendidikan, yakni birokrasi yang membebani guru dan ketimpangan distribusi tenaga pengajar.
Kebijakan ini membawa optimisme, tetapi tanpa mekanisme evaluasi dan dukungan implementasi yang matang, ada risiko besar bahwa efisiensi yang dijanjikan hanya akan menjadi formalitas.
Penyederhanaan administrasi memang diharapkan memberi ruang lebih bagi guru untuk fokus mengajar, sementara redistribusi tenaga pendidik bertujuan menutup kesenjangan yang telah berlangsung lama.
Namun, pertanyaannya, apakah kebijakan ini benar-benar akan meningkatkan kualitas pendidikan, atau justru sekadar menciptakan ilusi efisiensi tanpa dampak nyata?
Baca juga : LDII Apresiasi Peran Besar Media dalam Pembangunan Nasional
Apresiasi Publik terhadap Reformasi Kemendikdasmen
Terlepas dari tantangan yang ada, reformasi yang dijalankan tidak luput dari apresiasi publik. Berbagai survei menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan Abdul Mu’ti mendapat respons positif dari masyarakat.
Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menempatkan Abdul Mu’ti sebagai salah satu menteri dengan tingkat kepuasan tertinggi, yakni 91,5 persen. Apresiasi ini bukan tanpa alasan. Reformasi administrasi guru telah membuka ruang lebih besar bagi guru untuk fokus pada pembelajaran, sementara redistribusi guru menjawab kebutuhan daerah-daerah yang selama ini kekurangan tenaga pengajar.
Kemendikdasmen juga masuk dalam jajaran kementerian dengan kinerja terbaik selama 100 hari pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran, sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai hasil riset.
Namun, apresiasi ini harus menjadi pemicu perbaikan lebih lanjut, bukan sekadar pencapaian administratif. Reformasi harus diikuti dengan mekanisme implementasi yang jelas dan evaluasi berbasis dampak nyata agar keberhasilan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat luas bagi pendidikan di Indonesia.
Baca juga : Perbaiki Sekolah, Sejahterakan Guru
Administrasi Guru: Efisiensi atau Sekadar Formalitas?
Birokrasi yang rumit telah lama menjadi keluhan utama guru di Indonesia. Banyak tenaga pengajar terjebak dalam kewajiban administratif yang repetitif, menyita waktu yang seharusnya digunakan untuk mengajar.
Reformasi terbaru melalui platform e-Kinerja berjanji memangkas jumlah laporan administrasi dari dua kali dalam setahun menjadi sekali, dengan evaluasi berbasis refleksi diri tanpa perlu bukti unggahan dokumen.
Namun, penyederhanaan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Bagaimana menjamin profesionalisme guru tanpa mekanisme evaluasi yang ketat? Administrasi yang lebih ringan bukan berarti absennya pengawasan.
Apakah kebijakan ini juga memberikan ruang bagi kepala sekolah untuk lebih aktif mendukung profesionalisme guru, atau justru mengurangi kendali mutu? Jika refleksi diri menjadi satu-satunya tolok ukur kinerja, bagaimana memastikan hasil refleksi ini objektif dan benar-benar digunakan untuk perbaikan?
Baca juga : Menag Bertemu Dubes Maroko, Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Peningkatan Beasiswa
Di lapangan, banyak guru menyambut baik pengurangan laporan administrasi, tetapi mereka khawatir akan minimnya bimbingan langsung dari kepala sekolah. Sebuah survei di beberapa sekolah di daerah Jawa Tengah (2023) menunjukkan bahwa 65 persen guru merasa evaluasi berbasis refleksi diri sulit diterapkan tanpa supervisi langsung.
Akibatnya, banyak guru yang merasa kebijakan ini tidak benar-benar membantu meningkatkan profesionalisme, melainkan hanya sekadar mengurangi beban administratif.
Sebuah laporan OECD (2022) menegaskan bahwa reformasi pendidikan berbasis efisiensi harus diiringi dengan sistem pemantauan berbasis dampak. Artinya, reformasi administrasi tidak cukup hanya sekadar mempermudah urusan birokrasi guru, tetapi juga harus mampu menjaga standar kompetensi dan kualitas pembelajaran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya