Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ketegasan Tanpa Kekerasan: Mencari Keseimbangan dalam Dunia Pendidikan
Kamis, 16 Oktober 2025 22:58 WIB
Kasus penamparan oleh Kepala SMAN 1 Cimaraga di Lebak, Banten, terhadap siswa yang ketahuan merokok sudah berakhir dengan damai. Penonaktifan kepala sekolah juga sudah dicabut. Namun, kasus ini masih menjadi perdebatan panjang di ruang publik. Tindakan spontan kepala sekolah yang bermaksud mendidik dan memberi efek jera justru sempat berujung pada laporan dan sanksi administratif. Sebagian masyarakat menilai tindakan itu sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pendidik, sementara sebagian lain menilainya sebagai pelanggaran terhadap hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kasus ini menjadi cermin betapa dilematisnya posisi guru dan kepala sekolah dalam sistem pendidikan kita saat ini. Ketika bersikap tegas, mereka bisa dituduh melakukan kekerasan; ketika diam, mereka dianggap lalai menanamkan disiplin. Padahal, pendidikan sejati bukan hanya soal mentransfer ilmu, tetapi juga proses transfer of value menanamkan adab, tanggung jawab, dan moralitas. Guru sejatinya adalah penjaga nilai dan teladan karakter. Namun kini, banyak pendidik terbelenggu oleh rasa takut akan sanksi, sehingga kehilangan keberanian untuk bersikap tegas.
Ki Hajar Dewantara pernah menegaskan bahwa pendidikan adalah proses menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Pernyataan ini menegaskan bahwa peran guru bukan sekadar pengajar, tetapi juga penuntun moral. Thomas Lickona (1991) dalam Educating for Character pun menulis bahwa karakter hanya bisa dibentuk melalui keseimbangan antara keteladanan, aturan, dan kasih sayang. Ketika ketegasan hilang, anak kehilangan arah; tetapi ketika ketegasan dilakukan tanpa empati, pendidikan kehilangan maknanya.
Dalam konteks ini, tindakan kepala sekolah di Lebak seharusnya tidak langsung dinilai sebagai pelanggaran hukum, tetapi dilihat dalam kerangka moral dan niat mendidik. Niat dan konteks adalah dua hal penting dalam menilai perilaku pendidik. Di sinilah pentingnya pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif sebagaimana dikemukakan Howard Zehr (1990), yaitu cara pandang hukum yang tidak semata menghukum pelaku, tetapi memulihkan hubungan sosial dan moral di antara pihak yang terlibat. Pendekatan ini sejalan dengan nilai Islam tentang islah penyelesaian masalah melalui perdamaian dan pemulihan, bukan melalui penghukuman semata.
Baca juga : Ulang Tahun ke-31, Uilliam Barros Incar Gol Kemenangan Persib
Andai saja sejak awal kasus tersebut ditangani dengan prinsip keadilan restoratif, mungkin akan ada ruang untuk dialog dan klarifikasi antara kepala sekolah, siswa, dan orang tua, sehingga tidak menimbulkan kehebohan di publik. Sebuah pertemuan yang berorientasi pada pembinaan, bukan penghakiman. Pendekatan semacam ini akan jauh lebih mendidik bukan hanya bagi siswa yang bersalah, tetapi juga bagi guru, orang tua, dan masyarakat luas yang belajar memahami esensi disiplin dan kasih sayang dalam pendidikan.
Dalam pandangan Islam, pendidikan bukan semata ta’lim (pengajaran), melainkan juga ta’dib penanaman adab. Syed Muhammad Naquib al-Attas (1980) menjelaskan bahwa ta’dib berarti menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Guru memiliki tanggung jawab moral untuk menanamkan adab kepada murid, bukan dengan kekerasan, tetapi dengan kasih sayang dan keteladanan. Rasulullah SAW adalah teladan tertinggi dalam mendidik dengan kelembutan tanpa kehilangan ketegasan. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah bersabda, “Perintahkanlah anak-anakmu untuk salat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (dengan pukulan mendidik, bukan menyakiti) ketika berumur sepuluh tahun jika mereka tidak melakukannya.”
Hadis ini sering disalahpahami. Inti ajarannya bukan pada tindakan memukul, tetapi pada pentingnya tahapan pendidikan yang menanamkan disiplin dengan penuh kasih. Islam tidak menolak ketegasan, tetapi menolak kekerasan. Ketegasan adalah bentuk cinta yang ingin memperbaiki, sedangkan kekerasan adalah tindakan tanpa hikmah yang melukai. Dalam konteks inilah guru perlu didukung untuk tetap berwibawa, namun tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Baca juga : Tanaman Kopi JCE Dirusak Lagi, Warga Menjerit Kehilangan Penghidupan
Kasus di Lebak pada akhirnya menunjukkan bahwa dunia pendidikan kita sedang kehilangan keseimbangannya. Di satu sisi, ada semangat melindungi anak dari kekerasan yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, ada gejala memudarnya otoritas moral guru karena kekhawatiran berlebihan terhadap sanksi hukum. Jika situasi ini dibiarkan, maka pendidikan akan kehilangan ruhnya guru takut menegur, siswa kehilangan batas, dan disiplin menjadi kata yang asing di sekolah.
Oleh karena itu, kita memerlukan regulasi yang adil dan berimbang, yang memberi perlindungan hukum bagi anak tanpa mematikan semangat mendidik guru. Pemerintah perlu memperjelas batas antara tindakan disipliner dan kekerasan fisik, sementara masyarakat dan media harus belajar memahami konteks moral di balik tindakan pendidik. Tidak setiap teguran keras adalah kekerasan; kadang, itu adalah bentuk kasih sayang yang menuntun pada kebaikan.
Pendidikan sejati adalah proses menumbuhkan manusia agar beradab bukan sekadar menaati aturan, tetapi memahami maknanya. Dalam tradisi Islam, keseimbangan antara rahmah (kasih sayang) dan ’adl (keadilan) harus menjadi prinsip dasar dalam mendidik. Guru tidak boleh kehilangan wibawa, tetapi juga tidak boleh kehilangan kasih. Anak tidak boleh dibiarkan tanpa disiplin, tetapi juga tidak boleh dididik dengan kekerasan.
Baca juga : KemenPPPA Perluas Literasi Keuangan Bagi Perempuan
Negeri ini tidak akan melahirkan generasi berakhlak jika para pendidiknya terus dibatasi oleh ketakutan untuk mendidik. Namun wibawa itu juga tidak boleh ditegakkan dengan cara yang mencederai kemanusiaan. Pendidikan adalah amanah suci, dan guru adalah penjaga adab bangsa. Maka, ketika seorang guru menegur dengan hati, sesungguhnya ia sedang menjalankan ibadah mendidik bukan dengan tangan, tetapi dengan cinta yang berakar dari keimanan.
Dalam konteks pendidikan Indonesia, salah satu tantangan besar yang dihadapi pendidik adalah menjaga keseimbangan antara ketegasan dalam mendidik dan penghapusan kekerasan dalam proses pembelajaran. Ketegasan merupakan bagian penting dari disiplin pendidikan, namun seringkali disalahartikan atau bahkan dicampuradukkan dengan tindakan kekerasan verbal maupun fisik. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan Dinas Pendidikan untuk mendorong penerapan pendekatan pembinaan dan keadilan restoratif sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik sekaligus menjaga wibawa dan otoritas pendidik.
- Pendekatan pembinaan sebagai bentuk ketegasan yang mendidik
Ketegasan tidak identik dengan kekerasan. Pendidik yang tegas menegakkan aturan dengan konsisten, memberikan batas yang jelas, dan menanamkan nilai tanggung jawab. Pendekatan pembinaan mengedepankan dialog, refleksi, dan perbaikan perilaku, bukan hukuman yang menimbulkan rasa takut. Misalnya, ketika siswa melakukan pelanggaran, guru dapat memfasilitasi sesi refleksi dan rencana perbaikan diri, bukan sekadar memberikan sanksi fisik atau mempermalukan siswa. - Keadilan restoratif sebagai solusi keseimbangan
Keadilan restoratif dalam pendidikan berfokus pada pemulihan hubungan dan pemahaman dampak perbuatan, bukan pada penghukuman semata. Melalui mediasi antara guru, siswa, dan pihak sekolah, setiap pelanggaran menjadi peluang untuk memperkuat nilai-nilai tanggung jawab, empati, dan saling menghormati. Model ini dapat mencegah eskalasi konflik dan menghindari kesan bahwa ketegasan guru adalah bentuk kekerasan. - Peran pemerintah dan Dinas Pendidikan sebagai fasilitator budaya sekolah positif
Pemerintah perlu menetapkan regulasi dan pelatihan bagi guru agar mampu menerapkan disiplin positif dan restorative practice. Hal ini mencakup pelatihan dalam komunikasi empatik, manajemen emosi, dan teknik pembinaan karakter. Dengan demikian, wibawa pendidik tidak akan “dikecilkan” oleh larangan kekerasan.melainkan justru diperkuat melalui profesionalisme dan kompetensi sosial-emosional.
Fahri Faturohman,M.Pd
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan PP HIMA PERSIS
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan PP HIMA PERSIS
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya