Dark/Light Mode

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Resmi Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Jumat, 3 Juli 2026 17:17 WIB
Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih (Foto: Dok. Alwanih)
Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih (Foto: Dok. Alwanih)

RM.id  Rakyat Merdeka - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi melaksanakan proses integrasi SMA/SMK Triguna, Jumat (3/7/2026). Langkah ini merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama sekaligus upaya menyelamatkan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.

Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, menegaskan bahwa seluruh proses integrasi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertujuan mengganggu aktivitas pendidikan.

"Integrasi ini merupakan amanat hukum yang wajib dijalankan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tujuannya adalah menyelamatkan aset negara sekaligus melaksanakan integrasi satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543," ujar Alwanih.

Baca juga : Siapkan Talenta Global, Pertamina Drilling Luncurkan GLOBE Berbasis AI

Menurut Alwanih, berdasarkan legalitas hukum yang berlaku, jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah diemban secara ex officio oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar. Sementara jabatan Ketua Pengurus Yayasan diemban secara ex officio oleh Prof. Siti Nurul Azkiyah.

"Dengan demikian, apabila terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pembina maupun Pengurus Yayasan di luar ketentuan tersebut, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah," tegasnya.

Alwanih menjelaskan, tanah beserta seluruh aset yang berada di lingkungan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, termasuk SMA/SMK Triguna, merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah tercatat sebagai aset negara.

Baca juga : Golkar Kalteng Ingin Lakukan Pelantikan Pengurus Serentak

Ia menambahkan, integrasi yang dilaksanakan UIN Jakarta mencakup aspek kelembagaan, aset, keuangan, serta sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543.

Terkait berbagai persoalan yang terjadi sebelumnya, Alwanih menegaskan bahwa pembina dan pengurus yayasan sebelumnya harus mempertanggungjawabkan setiap permasalahan sesuai ketentuan hukum.

"UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menempuh berbagai upaya hukum melalui laporan kepada Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang didalami oleh Kejaksaan Tinggi Banten," ujarnya.

Baca juga : UIN Jakarta Jadi Tuan Rumah AIUA 2026, Dorong Integrasi Sains dan Islam

Alwanih memastikan, pelaksanaan integrasi pada Jumat (3/7/2026) berlangsung aman, tertib, dan kondusif. "Seluruh proses berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA/SMK Triguna. Aktivitas sekolah tetap berlangsung seperti biasa," katanya.

Ia menambahkan, apabila masih terdapat pihak yang keberatan terhadap pelaksanaan integrasi tersebut, UIN Jakarta mempersilakan untuk menempuh jalur hukum yang telah disediakan oleh negara.

"Negara memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menggunakan mekanisme hukum. Apabila ada yang keberatan terhadap proses integrasi ini, silakan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Alwanih.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.