Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
FGD Program Doktoral Ilmu Politik UNAS Dorong Reformasi Peran DPRD Kabupaten
Rabu, 30 September 2026 06:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Program Doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Evaluasi Peran dan Kependudukan Kelembagaan DPRD Kabupaten”. Kegiatan ini menjadi forum akademik untuk mengkaji secara mendalam peran, kedudukan, fungsi, serta penguatan kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
FGD menghadirkan pakar otonomi daerah sekaligus pendiri i-OTDA, Prof. Djohermansyah Djohan dan Prof. Syarif Hidayat. Diskusi membahas sejumlah persoalan kelembagaan DPRD, mulai dari relasi dengan kepala daerah, status anggota DPRD, hubungan dengan konstituen, hingga penguatan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dorong Reformasi Mendasar Kelembagaan DPRD
Dalam pemaparannya, Prof. Djohermansyah Djohan menekankan perlunya reformasi terhadap peran dan kedudukan DPRD. Ia menerangkan, terdapat sejumlah persoalan struktural yang perlu mendapatkan perhatian, terutama terkait posisi DPRD dalam relasinya dengan kepala daerah.
Menurut Prof. Djohermansyah, kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah perlu dikaji kembali agar mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah dapat berjalan secara lebih efektif.
“DPRD memiliki mandat langsung dari masyarakat melalui pemilihan umum. Karena itu, penguatan kedudukan DPRD diperlukan agar lembaga ini mampu menjalankan fungsi representasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Prof. Djohermansyah.
Ia juga menyoroti status anggota DPRD yang saat ini merupakan Pejabat Daerah. Menurutnya, status tersebut perlu dikaji dalam kerangka penguatan posisi kelembagaan DPRD dan keseimbangan hubungan antara DPRD dengan kepala daerah.
Selain persoalan kedudukan, Prof. Djohermansyah menekankan pentingnya memperkuat hubungan DPRD dengan konstituen. Fungsi pelayanan konstituen dinilai perlu memperoleh landasan yang lebih jelas agar anggota DPRD memiliki mekanisme yang kuat dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Baca juga : UNAS Gelar PLBA, Ajak Mahasiswa Baru Jadi Pribadi Pionir Perubahan
“Hubungan dengan konstituen merupakan bagian penting dari mandat politik anggota DPRD. Karena itu, diperlukan pengaturan dan dukungan kelembagaan agar aspirasi masyarakat dapat diserap, diperjuangkan, dan dikawal melalui mekanisme pemerintahan daerah,” jelasnya.
DPRD Perlu Diperkuat sebagai Representasi Politik Masyarakat
Prof. Syarif Hidayat, dalam pemaparannya mengenai “Penguatan Peran Lembaga DPRD: Masukan untuk Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah” menekankan pentingnya memperkuat DPRD sebagai lembaga representasi politik masyarakat daerah.
Ia menerangkan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Namun, kedudukan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan DPRD sebagai lembaga representasi politik masyarakat daerah dan mitra sejajar pemerintah daerah dalam mekanisme checks and balances.
Menurutnya, peran DPRD perlu ditegaskan sebagai lembaga representasi rakyat daerah, bukan hanya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. "Penguatan tersebut diperlukan untuk menegaskan DPRD sebagai institusi demokrasi lokal, memperkuat prinsip demokrasi representatif, serta mewujudkan mekanisme checks and balances antara DPRD dan kepala daerah,” ungkap Prof. Syarif.
Ia menjelaskan, keberadaan lembaga legislatif daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah. DPRD memiliki peran dalam memastikan representasi masyarakat serta mengawal proses pengambilan keputusan melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam diskusi tersebut, Prof. Syarif juga mendorong adanya penguatan fungsi DPRD melalui empat fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi pelayanan konstituen.
Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan norma hukum daerah melalui Peraturan Daerah. Fungsi anggaran berkaitan dengan penentuan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah. Sementara fungsi pengawasan diarahkan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca juga : Program Magister Biologi UNAS Gelar Talkshow Nasional tentang Orangutan
Adapun fungsi pelayanan konstituen berkaitan dengan kemampuan DPRD untuk menampung, memperjuangkan, dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat daerah.
“Pelayanan konstituen perlu menjadi bagian dari fungsi DPRD karena dalam praktik politik daerah anggota DPRD berhadapan langsung dengan masyarakat, menyerap aspirasi, serta menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah daerah,” jelas Prof. Syarif.
Penataan Pokir dan Penguatan Fungsi Pengawasan
FGD juga membahas mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Dalam materi yang disampaikan, penataan Pokir diperlukan agar DPRD tetap ditempatkan sebagai lembaga representasi rakyat dan tidak bergeser menjadi pelaksana pembangunan.
Sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan dalam mekanisme Pokir antara lain persepsi mengenai “jatah proyek”, potensi konflik kepentingan, serta kaburnya batas antara fungsi pengawasan dan penganggaran. Karena itu, DPRD perlu memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui fungsi politik dan pengawasan.
Pada fungsi legislasi, DPRD juga perlu memperoleh dukungan kelembagaan berupa penguatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, tenaga ahli perancang regulasi, dukungan anggaran kajian kebijakan, serta akses terhadap data dan informasi pemerintahan daerah.
Pada fungsi pengawasan, diperlukan mekanisme tindak lanjut yang lebih kuat. Salah satunya melalui kewajiban kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD, adanya batas waktu tindak lanjut, serta penyampaian laporan secara terbuka.
“Pengawasan DPRD harus menghasilkan perbaikan tata kelola, bukan sekadar rekomendasi administratif,” demikian salah satu poin penting dalam materi Prof. Syarif mengenai penguatan fungsi pengawasan DPRD.
Baca juga : UNAS-UCSI Gelar Konferensi Internasional, Pertemukan Ahli Berbagai Disiplin Ilmu
Selain penguatan fungsi, diskusi turut menyoroti pentingnya sistem pendukung kelembagaan DPRD. Penguatan Sekretariat DPRD sebagai supporting system, standardisasi tenaga ahli, pengembangan pusat kajian kebijakan daerah, serta dukungan anggaran kelembagaan menjadi bagian yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kapasitas DPRD.
Melalui FGD bertema “Evaluasi Peran dan Kependudukan Kelembagaan DPRD Kabupaten”, Program Doktoral Ilmu Politik UNAS mendorong kajian akademik yang lebih komprehensif mengenai posisi DPRD dalam sistem pemerintahan daerah. Evaluasi tersebut mencakup kedudukan kelembagaan, fungsi representasi masyarakat, legislasi, anggaran, pengawasan, pelayanan konstituen, serta penguatan kapasitas kelembagaan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari peran akademik Program Doktor Ilmu Politik UNAS dalam menghadirkan ruang diskusi dan pengembangan pemikiran mengenai politik lokal, desentralisasi, dan otonomi daerah. Program Doktor Ilmu Politik UNAS sendiri memiliki bidang kajian yang mencakup Politik Indonesia serta pembangunan politik lokal dan otonomi daerah.
Penguatan DPRD menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi lokal. Desentralisasi dan otonomi daerah membutuhkan lembaga representasi rakyat yang mampu menjalankan fungsi checks and balances serta mengartikulasikan kepentingan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan daerah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya