Dark/Light Mode

2 Unit Usaha APP Sinar Mas Sabet Penghargaan Industri Hijau Level 5

Selasa, 30 November 2021 15:18 WIB
Para penerima Penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (Foto: ist)
Para penerima Penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua unit usaha Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas; PT. OKI Pulp & Paper Mills (OKI Pulp & Paper) dan PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) mencatatkan pencapaian tertinggi yakni Penghargaan Industri Hijau Level 5 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Secara simbolis Wakil Direktur OKI Pulp & Paper Gadang Hartawan, dan Head of Sustainability PT IKPP Tangerang Kholisul Fatikhin menerima penghargaan Industri Hijau ini dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Kemenperin, Selasa (30/11).

Baca juga : Universitas Prasetiya Mulya Raih Penghargaan Kewirausahaan dari Kemendikbud Ristek

"Penerapan Industri Hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER)," ungkap Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat launching penghargaan Industri Hijau Juni 2021 lalu.

Penghargaan ini memberikan apresiasi kepada perusahaan yang menjadikan keberlanjutan sebagai bagian inti dari strategi rantai pasokan mereka, dan bekerja untuk mencapai tujuan yang terukur dalam operasi dan rantai pasokan.

Baca juga : ESDM Sabet 2 Penghargaan Pembangunan Energi Berbasis Lingkungan

Di tempat terpisah, Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata mengatakan penghargaan yang diberikan oleh Kemenperin ini menjadi sebuah pencapaian yang diraih APP Sinar Mas dalam menjalankan Praktik Bisnis yang berkelanjutan, yang tertuang dalam Sustainability Roadmap Vision 2030.

“Kami menyambut baik penghargaan yang diberikan Kemenperin kepada kami. Kami percaya dengan terus mempromosikan dan menerapkan pentingnya praktik industri yang berkelanjutan, selain menjaga kelestarian lingkungan, juga mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global,” terang Suhendra.

Baca juga : Kemenperin Kebut Pembangunan Kawasan Industri Halal

Secara umum, kriteria penilaian Industri Hijau didasarkan pada tiga hal utama, yakni proses produksi yang meliputi efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia dan lingkungan kerja di ruang proses produksi. 

Kemudian, kinerja pengelolaan limbah meliputi penurunan emisi CO2 (untuk industri besar), pemenuhan bahan baku mutu lingkungan (industri sedang), serta manajemen perusahaan. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.