Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terapkan Industri Hijau

APP Sinar Mas Raih Predikat PROPER

Kamis, 2 Desember 2021 08:50 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua unit usaha Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, PT OKI Pulp & Paper Mills (OKI Pulp & Paper) dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP), mencatatkan pencapaian tertinggi. Yakni Penghargaan Industri Hijau Level 5 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Secara simbolis,

Wakil Direktur OKI Pulp & Paper Gadang Hartawan dan Head of Sustainability PT IKPP Tangerang Kholisul Fatikhin, menerima penghargaan Industri Hijau ini dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Kemenperin, Jakarta.

Menperin Agus mengatakan, penerapan Industri Hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah.

Baca juga : Ada Insentif Pajak, Agung Podomoro Tancap Gas Percepat Pembangunan

“Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER),” ucapnya dalam ke terangan resmi yang diterima, Rabu (1/12).

Penghargaan ini, memberikan apresiasi kepada perusahaan yang menjadikan keberlanjutan sebagai bagian inti dari strategi rantai pasokan mereka. Dan bekerja untuk mencapai ujuan yang terukur dalam operasi dan rantai pasokan.

 Terpisah, Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata mengatakan, penghargaan yang diberikan oleh Kemenperin ini menjadi sebuah pencapaian yang diraih APP Sinar Mas.

Baca juga : Tips Hindari Hoax di Media Sosial Ala Reiner Rahardja

Terutama dalam menjalankan praktik bisnis yang berkelanjutan, yang tertuang dalam Sustainability Roadmap Vision 2030.

“Kami percaya dengan terus mempromosikan dan menerapkan pentingnya praktik industri yang berkelanjutan, selain menjaga kelestarian lingkungan, juga mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global,” terang Suhendra.

Secara umum, kriteria penilaian Industri Hijau didasarkan pada tiga hal utama. Yaitu, proses produksi yang meliputi efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia dan lingkungan kerja di ruang proses produksi.

Baca juga : BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir Di Tiga Wilayah DKI

Kemudian, kinerja pengelolaan limbah meliputi penurunan emisi CO2 (untuk industri besar), pemenuhan bahan baku mutu lingkungan (industri sedang). Serta manajemen perusahaan. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.