Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Inkop TKBM Pelabuhan Gelar Rakornas, Ini Hasilnya

Jumat, 17 Desember 2021 00:47 WIB
Rakornas Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) Pelabuhan, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Rabu (15/12). (Foto: Istimewa)
Rakornas Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) Pelabuhan, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Rabu (15/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) Pelabuhan, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Rabu (15/12) telah menghasilkan kesepakatan yang menjamin keberlangsungan hidup koperasi untuk mewujudkan Indonesia menjadi poros maritim dunia. Demikian disampaikan Ketua Umum Inkop TKBM Pelabuhan M Nasir di hadapan puluhan anggotanya dari perwakilan 206 Pelabuhan di Indonesia.

"Demi mewujudkan Indonesia maju, maka Inkop TKBM adalah bagian dari penopang ekonomi kerakyatan di Indonesia. Bahkan, saya yakin ke depannya bangsa ini akan menjadi poros maritim dunia,” papar Nasir, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (16/12).

Baca juga : Dukung PTM, TMP Jabar Gelar Vaksinasi Buat Pelajar

Sebagai bentuk eksistensi Inkop TKBM Pelabuhan, kata Nasir, pihaknya akan menolak keras isu akan dicabutnya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

"Jelas kami akan menolak keras soal pencabutan SKB itu. Bahkan kami akan lakukan mogok massal jika Pemerintah tetap melakukannya. Bisa dibayangkan dampak yang akan terjadi nantinya. Ini bukan ancaman, tapi ketegasan kami sebagai penggerak perekonomian kerakyatan," tegas Nasir.

Baca juga : Seknas Jokowi Dan KAPT Gelar Vaksinasi Di Kota Tegal

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyatakan, pihaknya akan terus memfasilitasi pengembangan Koperasi TKBM menjadi entitas bisnis yang modern. Upaya ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dua aturan itu mengamanahkan pengembangan koperasi di sektor tertentu termasuk sektor angkutan perairan dan pelabuhan, yang meliputi penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh koperasi dan pembinaan dan pengawasan tenaga kerja bongkar muat.

Sebelumnya, Zabadi juga mengatakan menyampaikan perihal serupa dalam acara rapat virtual yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (13/12). Zabadi menegaskan, kinerja dan pelayanan di pelabuhan harus semakin baik, efisien, dan kompetitif. Dwelling time di pelabuhan terus ditekan, dan kepuasan pengguna jasa akan semakin tinggi. Pada akhirnya, mampu mendongkrak dan menurunkan biaya logistik di Tanah Air yang masih relatif tinggi.

Baca juga : Gembong Narkoba Kabur Dari Lapas, Ini Dugaan Pengamat

Selain itu, dia juga berkeyakinan, Inkop TKBM Pelabuhan terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai peningkatan daya saing pelabuhan di Indonesia. Dalam ulasannya, Zabadi merinci Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sudah jelas memberikan kewenangan dan menetapkan bidang di sektor usaha pada suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.

"Koperasi TKBM sampai saat ini telah 30 tahun lebih beroperasional di  pelabuhan dan telah terbukti berhasil serta konsisten dalam pelaksanaan  bongkar muat barang di pelabuhan. Usaha bongkar muat barang di pelabuhan bisa ditetapkan sebagai sektor usaha yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi, sehingga tidak perlu diusahakan oleh badan usaha lainnya selain koperasi," ujarnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.