Dark/Light Mode

Gembong Narkoba Kabur Dari Lapas, Ini Dugaan Pengamat

Selasa, 14 Desember 2021 19:31 WIB
Pengamat Pemasyarakatan Didin Sudirman. (Foto: Ist)
Pengamat Pemasyarakatan Didin Sudirman. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kaburnya gembong narkoba Adami Bin Musa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang beberapa waktu lalu dicurigai terjadi karena ada aksi penyogokan terhadap pejabat. Soalnya, napi itu diperbolehkan menjalani program kerja di luar. Padahal vonis hukumannya 20 tahun.

Pengamat Pemasyarakatan Didin Sudirman menyebut, napi atas nama Adami Bin Musa memang berhak mendapat program bekerja di luar. Tapi, berdasarkan peraturan pemasyarakatan, hanya napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman yang boleh menerima program tersebut.

"Jika program itu diberikan, sementara napi belum menjalani 2/3 masa hukuman, itu artinya sebuah pelanggaran," ujar Didin Sudirman saat dihubungi, Selasa (14/12).

Baca juga : Guru Besar Unpad: Asabri Iuran Dari Nasabah, Tak Terkait Keuangan Negara

Menurut Didin, program bekerja di luar lapas yang termasuk dalam asimilasi juga harus dilakukan dengan berbagai tahap yang sangat ketat. Narapidana yang akan mendapatkan program itu, harus memenuhi berbagai unsur-unsur yang masuk dalam penilaian.

"Narapidana yang mendapatkan itu harus berkelakuan baik, dan juga harus ditinjau mulai dari keagamaan, pembinaannya, sampai hukumannya," paparnya.

Setelah semua aspek itu dirasa memenuhi standar, sambung Didin, nantinya diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak berhenti di situ, TPP juga menggelar sidang untuk menentukan layak atau tidak. "Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program," ujarnya.

Baca juga : Menhub: Kebijakan Di Libur Nataru Pengetatan, Bukan Penyekatan

Setelah melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sambung Didin, nantinya sidang akan mendapatkan putusan. Dan hasilnya disampaikan ke Kalapas, dan akan dikeluarkan surat. Selanjutnya, akan diterima oleh kepala keamanannya dan petugas jaga lainnya. "Dan ketika surat sudah keluar, tanggung jawab napi yang keluar bekerja itu berada ditangan kalapas," imbuhnya.

Didin menegaskan, Intinya, di dalam pemberian program kerja tersebut harus dilihat kelakuan baik. Kalau petugasnya tidak punya integritas yang menentukan bukan itu, pastinya ada penyogokan. Jadi TPP itu sangat berperan penting, karena dia ada dari berbagai unsur.

"Saya dulu sempat di Cirebon yang mengajukan adanya napi yang minta dikeluarkan, tapi karena penilaian saya belum layak saya tidak bisa memberikan. Namun karena itu merupakan pesanan dari atas, jadi akhirnya napi itu dikeluarkan. Akhirnya di dalam laporan BAP saya tetap menuliskan kalau itu tidak direkomendasikan. Tolong catat saya tidak setuju," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.