Dark/Light Mode

UMP Jakarta Direvisi, Pengusaha Tunggu Penjelasan Anies

Sabtu, 18 Desember 2021 21:59 WIB
Sarman Simanjorang. (Foto: Instagram)
Sarman Simanjorang. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merivisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667. Para pengusaha pun menunggu penjelasan Anies.

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima dan membaca salinan SK Gubernur yang merivisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang tadinya naik sebesar 0,85 persen berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menjadi 5,1 persen 

“Kami baru membaca pemberitaan dari media,” ujarnya kepada RM.id, Sabtu (18/12).

Baca juga : Putaran Kedua Liga 1, Persiraja Kenalkan Pemain Anyar

Sarman mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 memang mendapat penolakan dari Serikat Pekerja dengan melakukan demo di Balai Kota karena dianggap terlalu kecil. Gubernur DKI Jakarta telah menyurati Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021 yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk dirubah.

Nah yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. “Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP,” ujarnya.

Sarman menghormati itikad baik Anies yang ingin memperjuangkan nasib warganya, namun semua ada dasar hukum dan regulasinya. Disinilah peran Kementerian Tenaga Kerja untuk mengawal regulasi yang ada dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Baca juga : Prabowo & Ganjar Rebutan Posisi Capres Unggulan

“Karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Dia menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang mengungat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif.

“Di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian ditengan pandemi Covid-19,” ujarnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.