Dark/Light Mode

Soal Kasus Pencabulan Santriwati

Istrinya Dibilang Tak Lapor Polisi Padahal Tahu Sejak Mei, Ini Penjelasan Kang Emil

Minggu, 12 Desember 2021 19:10 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya (Foto: Istimewa)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal postingan Facebook netizen, yang mempertanyakan kenapa istrinya, Atalia Praratya tidak lapor polisi, padahal telah mengetahui kasus pencabulan santriwati di Bandung sejak Mei 2021.

Postingan itu menautkan link berita terkait informasi tersebut.

"Seolah bertanya sambil menuliskan link berita, tapi link beritanya tidak dibaca. Padahal, di dalam link beritanya sudah jelas gercep respons yang dilakukan lengkap dengan tindakan hukumnya," beber Kang Emil via Instagram, Minggu (12/12).

Baca juga : Rembang Diyakini Mampu Segera Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Kang Emil pun menyesalkan, postingan netizen tersebut diaminkan oleh follower yang juga malas membaca berita dan langsung menyimpulkan.

"Kenapa? Karena niatnya mungkin tidak untuk mencari jawaban, namun menebar bensin framing bagi netizen yang malas cek dan ricek, serta mudah salah tafsir oleh judul berita," tuturnya.

Kang Emil pun lantas menjelaskan kronologis penanganan kasus pencabulan santriwati tersebut.

Baca juga : KPAI Desak Polisi Tangkap Pelaku, Jangan Ada Kata Damai

"Sejak Mei diketahui kasusnya, langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya, sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati," ungkap Kang Emil.

Saat itu juga, sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.

Bulan Mei itu juga, anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana Jawa Barat dan Kota Bandung, melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang.

Baca juga : Hinca: Polisi Tolong Jangan Tebang Pilih, Jangan Hentikan Kasus Karena Alasan Damai

"Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," jelas Kang Emil.

Mengingat masalah pelecehan saat ini terjadi di mana-mana dan sangat merisaukan, Kang Emil berharap, semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi, sesuai kewenangannya. Agar tidak terulang di masa depan.

"Termasuk, mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU penghapusan kekerasan seksual di DPR, agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP. Hatur nuhun dan Terima kasih, semoga menjelaskan," pungkas Kang Emil. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.