Dark/Light Mode

Law Firm Wijaya Sandi & Co menangkan Gugatan Perkara Merek Lampu Nanoleaf

Rabu, 29 Desember 2021 14:03 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Law Firm Wijaya Sandi & Co yang diwakili oleh Fernandus Wijaya, Sandi Sinaga, Nawarin dan Royandi menyatakan bahwa putusan tersebut adalah putusan yang berkeadilan.

Baca juga : Apresiasi Perayaan Natal, Wamenag: Mari Terus Rajut Persaudaraan

"Memang penggugat menggugat di alamat yang salah, sebagaimana yang kami sampaikan di dalam jawaban," katanya.

Baca juga : Walhi: BPA Free Galon Sekali Pakai Bertentangan Dengan Pengurangan Sampah Plastik

Selain itu ditambahkan, jika melihat pokok perkara secara jelas bahwa tergugat adalah pemilik pertama dan satu satunya atas merek Nanoleaf+Lukisan di Indonesia. "Artinya secara administratif negara memberikan hak eksklusif kepada Tergugat selaku pendaftar merek yang beritikad baik di Indonesia," pungkasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.