Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Law Firm Wijaya Sandi & Co menangkan Gugatan Perkara Merek Lampu Nanoleaf
Rabu, 29 Desember 2021 14:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan pembatalan merek Nanoleaf+Lukisan tidak jelas, kabur atau obscuur libel.
Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri membacakan putusan itu didampingi Buyung Dwikora dan Dulhusin selaku hakim anggota membacakan putusan, Selasa (28/12).
Baca juga : Apresiasi Perayaan Natal, Wamenag: Mari Terus Rajut Persaudaraan
"Maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima sehingga materi pokok tidak perlu dipertimbangkan," putus hakim.
Gugatan dilayangkan tim kuasa hukum K-Case Law yang mewakili Christian Yan, Direktur NanoGrid. Gugatan pembatalan merek itu dilayangkan terhadap Evelyn Wirjaatmadja, tergugat, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, selaku turut tergugat.
Baca juga : Walhi: BPA Free Galon Sekali Pakai Bertentangan Dengan Pengurangan Sampah Plastik
Pada pokok gugatannya, penggugat meminta majelis hakim agar membatalkan merek tergugat dengan nomor pendaftaran IDM000647274 untuk kelas 11 dengan nama NANOLEAF+LUKISAN tertanggal 3 Juli 2019 dengan Nomor Pendaftaran D002016050670 tertanggal 24 Oktober 2016 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
Kemudian, memerintahkan turut tergugat untuk mencoret Pendaftaran Merek dengan Nomor IDM000647274 tertanggal 03 Juli 2019 dengan Nomor Permohonan D002016050670 tertanggal 24 Oktober 2016 yang diajukan pada Kantor Wilayah Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga : KBRI BSB Susun Strategi Peningkatan Penempatan PMI Terampil Di Brunei
Putusan itu dibuat setelah pihak majelis hakim membaca berkas perkara, mendengar para pihak, mendengar bukti dan saksi yang diajukan oleh kedua pihak.
Sebelum persidangan masuk ke pokok perkara, majelis hakim sudah menganjurkan para pihak untuk menyelesaikan secara damai. Namun tidak tercapai. Sehingga persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan. "Pembacaan gugatan pada pokok dipertahankan penggugat," ujar hakim.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya