Dark/Light Mode

Pansel Buka Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Tahun 2022-2027

Jumat, 31 Desember 2021 20:05 WIB
Pansel Buka Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Tahun 2022-2027

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)  Periode 2022-2027 membuka lowongan kerja untuk mengisi jabatan di DK OJK yang akan segera berakhir pada 20 Juli 2022

“Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memiliki kualifikasi, integritas, kompetensi, profesionalisme, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DK OJK periode 2022-2027,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang juga Ketua Pansel, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (31/12).

Menkeu menyampaikan, kehadiran putra-putri terbaik bangsa Indonesia sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan tujuan OJK yaitu membangun, menjaga, dan mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Baca juga : Ini Susunan Keanggotaan Pasel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 mempunyai tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi, tugas, dan wewenang OJK dilakukan oleh DK OJK melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan organisasi. Tugas Anggota DK OJK meliputi bidang tugas kode etik, pengawasan internal melalui audit, edukasi dan perlindungan konsumen, serta fungsi tugas dan mekanisme dewan wewenang pengawasan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Presiden Joko Widodo  telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027. 

Baca juga : Indonesia Terpilih Lagi Jadi Anggota Dewan IMO, INSA: Kado Indah Di Akhir Tahun

Panitia seleksi ini berjumlah sembilan orang yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.

“Kami akan  menjaga proses seleksi dengan integritas dan akuntabilitas serta transparansi seperti yang diatur dalam Undang-undang. Insya allah bisa mendapatkan calon terbaik untuk menjadi Ketua dan Anggota DK OJK periode 2022-2027,” tandas Menkeu.

Sebagai informasi pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon Anggota DK OJK periode 2022-2027 dapat dilihat pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Baca juga : Bamsoet Buka Kejurnas MotoPrix Putaran Keempat Region Sumatera Race Ke-2

Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan Anggota Non Ex-officio DK OJK yaitu Ketua merangkap Anggota, Wakil Ketua sebagai Komite Etik merangkap Anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota; Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.