Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Diungkap Saksi, Jhonlin Baratama Suap Pejabat Pajak Puluhan M, Dicicil 5 Kali
Selasa, 22 Februari 2022 18:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar mengungkapkan, sejumlah pejabat pajak menerima suap dari PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Suap itu untuk mengkondisikan nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017. Yulmanizar mengatakan, tim pemeriksa pajak bertemu dengan konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo.
Nilai wajib pajak dari Jhonlin Baratama sendiri pada tahun pajak 2016 sebesar Rp 6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750.
Baca juga : KPK Pastikan Dalami Peran Bos Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak
"Saya yang ditugaskan. Saya hubungi Agus, ketemu dulu di sekitar SCBD. Kadang di kantor. Paling banyak SCBD di coffee shop,” kata Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, Selasa (22/2).
Dalam pertemuan itu, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, meminta nilai wajib pajak diturunkan menjadi Rp 10 miliar. Tim pemeriksa pun meminta imbalan senilai Rp 40 miliar. Hal ini merupakan fee untuk menurunkan nilai wajib pajak.
"Realisasi fee itu karena sudah lama Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali," ucap Yulmanizar.
Baca juga : Bamsoet Dorong Ormas Sukseskan Pembangunan IKN Di Kaltim
Uang suap tersebut, dibayarkan menggunakan dolar Singapura. Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim pemeriksa pajak diduga mendapat jatah senilai 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp 37,3 miliar dengan kurs saat ini.
Kemudian, dari jatah tersebut, sebesar 1,75 juta dolar Singapura atau setara Rp 18 miliar diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.
Sisanya, baru dibagi ke tim yang berjumlah empat orang. "Sekitar 437.000 dolar Singapura, sekitar Rp 4 miliar per orang,” beber Yulmanizar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya