Dark/Light Mode

Zipmex Tanggung Pajak Kripto Pengguna Hingga Mei 2022

Senin, 9 Mei 2022 15:49 WIB
Foto: Dok. Zipmex Indomesia
Foto: Dok. Zipmex Indomesia

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepanjang Mei 2022, Zipmex akan menanggung seluruh pajak yang timbul atas berbagai transaksi terkait investasi aset kripto. Mulai dari transaksi jual beli (trading), penarikan atau pemindahan aset kripto antar-wallet (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto (airdrop).

Pengguna akan tetap dikenakan biaya pajak seperti yang telah diatur dalam undang-undang, namun biaya pajak tersebut akan ditanggung oleh Zipmex.

Zipmex akan menyetorkan pajak atas investasi aset kripto pengguna kepada negara. Dengan demikian, pengguna tidak akan mengalami perubahan ataupun kenaikan biaya trading fee di platform Zipmex.

“Kebijakan ini hadir seiring dengan adanya keputusan pemerintah, melalui Kementerian Keuangan pada akhir April lalu yang secara resmi menetapkan pajak atas investasi aset kripto,” jelas Head of Growth Zipmex Indonesia Siska Lestari dalam keterangan resminya, Senin (9/5).

Baca juga : Didukung Kemendikbudristek, Isu Lingkungan Hidup Warnai Muslim Fashion Festival 2022

Pajak kripto berlaku secara efektif pada 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 dengan besaran sebagai berikut. Pertama, tarif PPN final sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi pembelian aset kripto menggunakan mata uang rupiah.

Kedua, tarif PPh Pasal 22 final sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi penjualan aset kripto ke mata uang rupiah. Ketiga, tarif PPN sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi transfer antar-wallet di dalam dan di luar platform Zipmex.

Keempat, tarif PPN final sebesar 0,11 persen dan tarif PPh pasal 22 final sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi pertukaran aset kripto. Dan kelima, pajak atas investasi kripto diterapkan untuk seluruh aktivitas trading kripto di Indonesia.

Siska melanjutkan, diberlakukannya pajak atas investasi aset kripto menunjukkan, pemerintah Indonesia semakin terbuka dan mendukung perkembangan komoditas aset yang berbasis teknologi ini.

Baca juga : Bank DKI Borong Penghargaan Top BUMD Award

Adanya pajak atas investasi kripto memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta kemudahan administrasi dan pelaporan atas perdagangan aset kripto bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa edukasi mengenai pajak atas investasi aset kripto masih terbilang minim.

“Kami memahami mekanisme penghitungan pajak atas aset kripto merupakan hal yang baru bagi pengguna. Dibutuhkan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai besaran potongan dan mekanisme pengenaannya,” ujarnya.

Untuk itu, sebagai bagian dari upaya kami dalam membantu proses edukasi pengguna, kami akan menanggung seluruh pajak atas investasi aset kripto yang terjadi melalui platform Zipmex sepanjang Mei 2022.

“Diharapkan dengan adanya program penanggungan pajak ini, kami dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus membantu pengguna untuk berinvestasi pada aset kripto dengan lebih mudah dan nyaman menggunakan Zipmex,” jelas Siska.

Baca juga : Mantap! Pemkab Tangerang Borong Penghargaan Top BUMD Awards 2022

Di luar itu, pengguna juga bisa mendapatkan keuntungan melalui bonus yang bisa didapatkan melalui produk ZipUp+. Dalam ZipUp+, pengguna bisa mendapatkan bonus atas aset kripto yang mereka simpan hingga 10 persen per tahun yang dibayarkan setiap harinya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.