Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Banyak Wajah Baru Di Dewan Komisioner OJK
Pelantikan Mahendra Cs Dinantikan Masyarakat
Jumat, 27 Mei 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepastian kapan waktu pelantikan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) masih menjadi tanda tanya. Sebelumnya beredar kabar, pelantikan akan diselenggarakan Selasa (24/5), namun batal.
Tidak ada yang bisa memberikan alasan pasti mengapa pelantikan dibatalkan. Namun, ada kemungkinan pelantikan digelar pada Juli 2022.
Menyoal ini, Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengaku hingga saat ini belum ada info terkait kapan kepastian pelantikan akan dilaksanakan.
Baca juga : Infrastruktur Berbasis Green Energy, Kuatkan Ekonomi Masyarakat
“Belum dapat informasi resmi,” ujar Kamrussamad kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Politikus Partai Gerindra ini meminta semua pihak sabar menunggu kepastian kapan DK OJK terpilih akan dilantik. Dia berharap, DK OJK periode 2022-2027 memberikan perbaikan kepada industri keuangan di Tanah Air.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi IX DPR Hendrawan Supratikno.
Baca juga : Siapkan SDM Digital, Menkominfo Kasih Pelatihan Dan Beasiswa
“Jadwal pelantikan DK OJK terpilih ini sebenarnya telah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21/2011 tentang OJK,” Hendrawan.
Seperti diketahui, dalam beleid tersebut pada Pasal 17 ayat 1 menyebutkan, Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap.
Jika melihat ke belakang, DK OJK periode 2017-2022 dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017, sesuai Keppres Nomor 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga : Boy Rafli Imbau Anak Buah Terus Sebarkan Narasi Positif di Masyarakat
Dengan demikian, bisa diartikan bahwa DK OJK periode 2022-2027 dapat dilantik pada 20 Juli 2022, pada saat berakhirnya Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya