OJK Komit Kembangkan IJK Sehat Dan Berintegritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree karena melanggar peraturan terkait layanan pendanaan. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen OJK dalam upaya mewujudkan Industri Jasa Keuangan (IJK
Jumat, 25 Oktober 2024 07:05 WIB