Dark/Light Mode

Kendaraan Kredit Digadaikan, Kewajiban Cicilan Tetap Ada

Sabtu, 11 Juni 2022 22:32 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham tentang hak dan kewajiban leasing alias kredit kendaraan. Salah satunya, anggapan bahwa memindahtangankan mobil yang belum lunas berarti tak perlu lagi membayar cicilan mobil. Padahal menggadaikan mobil yang masih dalam cicilan itu berisiko.

Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Purwokerto Hendra Lesmana menyatakan, kewajiban membayar cicilan mobil tetap melekat kepada debitur meskipun terjadi pengalihan hak dan kewajiban terhadap unit yang bersangkutan.

Baca juga : Kesal Dengan Keramaian, Tutup Jalan Dengan Tong Sampah

Umumnya tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing. Jika ada masalah selama masa kredit, ia menganjurkan agar customer dapat langsung datang ke kantor cabang perusahaan leasing yang bersangkutan.

"Jika itu menimpa customer ACC, segeralah hubungi kantor ACC terdekat. Kami akan membantu untuk mencarikan solusi terbaik untuk customer kami,” saran Hendra, Sabtu (11/6). 

Baca juga : Lestari Tekankan Kolaborasi Hadapi Ancaman Multi Bencana

Kasus menggadaikan mobil kredit belum lama ini dilakukan warga berinisial RT, asal Purwokerto. RT masuk penjara karena diduga melakukan penggelapan mobil Toyota All New Fortuner dengan cara menggadai tanpa sepengetahuan pihak Leasing ACC cabang Purwokerto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.