Dark/Light Mode

Kendaraan Kredit Digadaikan, Kewajiban Cicilan Tetap Ada

Sabtu, 11 Juni 2022 22:32 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

 Sebelumnya 
Kejadian ini bermula ketika RT mengajukan kredit mobil Toyota All New Fortuner ke sebuah perusahaan leasing di kota itu dengan tenor selama 30 bulan.

Baca juga : Kesal Dengan Keramaian, Tutup Jalan Dengan Tong Sampah

Baru menginjak angsuran ke-12, ternyata RT mangkir membayar cicilan. Ketika petugas leasing ingin menarik mobil tersebut ternyata mobilnya sudah tidak ada.

Baca juga : Lestari Tekankan Kolaborasi Hadapi Ancaman Multi Bencana

Setelah ditelusuri, ternyata mobil Toyota All New Fortuner tersebut sudah digadaikan ke pihak ke-3. Pihak leasing akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dan RT akhirnya ditangkap.

Baca juga : Tingkatkan Kesejahteraan Karyawan, Herbalife Nutrition Terapkan Model Hybrid

Atas perbuatannya tersebut, RT diganjar hukuman penjara. Pada sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, RT divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia sebagaimana yang tertuang pada Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN.Pwt. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.