Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengusaha: Larangan Kemasan Plastik dan Pengenaan Cukai Tidak Tepat Sasaran

Rabu, 10 Juli 2019 12:51 WIB
Focus Gorup Discussion (FGD) bertema, Pengembangan Industri Plastik dengan Berorientasi pada Lingkungan, di Ruang Rajawali Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (10/7). (Foto: Ade Alkautsar/RM)
Focus Gorup Discussion (FGD) bertema, Pengembangan Industri Plastik dengan Berorientasi pada Lingkungan, di Ruang Rajawali Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (10/7). (Foto: Ade Alkautsar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Produsen dan pengguna plastik yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) menolak peraturan pemerintah terkait pelarangan penggunaan plastik kemasan. Mereka menilai hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan Persampahan, selain juga tidak tepat sasaran karena akan merugikan masyarakat (konsumen). 

Keberatan dari pelaku usaha itu mencuat dalam acara Focus Gorup Discussion (FGD) bertema“ Pengembangan Industri Plastik Dengan Berorientasi Pada Lingkungan”, di Ruang Rajawali Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (10/7). FGD yang dimoderatori Direktur Industri, Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin Taufik Bawazier ini menghadirkan beberapa narasumber, seperti Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Christine Halim, Ketua INAPLAS, Edi Rivai, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, Prof Akbar Tahir, Guru Besar Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanudin.

Rachmat Hidayat, yang mewakili APINDO, mengatakan bahwa plastik kemasan produk industri (makanan, minuman, farmasi, minyak, kimia, dan sebagainya) tidak dapat dipisahkan dari produk yang dikemas di dalamnya. “Melarang peredaran plastik kemasan produk berarti melarang peredaran produk yang dikemas dalam plastik kemasan tersebut,” kata Rahmat.

Padahal, menurut Rachmat, produk-produk tersebut sudah dikendalikan dan diawasi oleh kementerian/lembaga yang terkait sesuai dengan sektornya masing-masing. Contohnya produk makanan dan minuman serta farmasi berada dibawah pengawasan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan produk pestisida berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga : Ditjen Bea Dan Cukai Pesimis Target Rp 500 M Cukai Bisa Tercapai

Dalam Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. 

Begitu pula dengan apa yang termuat dalam PP Nomor 81/2012 Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah. Dari UU dan PP mengenai pengelolaan sampah tersebut, tugas dari pemerintah jelas adalah menetapkan kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Menilik hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ITB, dan Solid Waste Indonesia (SWI) terhadap laju daur ulang sampah plastik, Indonesia sudah melakukan 62 persen daur ulang botol plastik. Angka tersebut bahkan terbilang tinggi jika dibandingkan dengan negara besar seperti Amerika yang hanya 29 persen, dan rata-rata Eropa 48 persen. 

Jika pelarangan terhadap plastik kemasan ini terus berlanjut, hal itu akan sangat berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah industri makanan dan minuman (mamin) yang memberikan kontribusi yang tinggi terhadap PDB Non Migas Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilainya mencapai 19,86 persen atau Rp 1.875.772 miliar pada 2018 dan tumbuh sebesar 7,91 persen pada akhir 2018. 

Baca juga : Menhan Waspadai Peningkatan Aktivitas Terorisme di Filipina Selatan

Dampak lanjutan dari penurunan pertumbuhan industri mamin dan kemasan plastik jelas akan berpotensi menurunkan jumlah lapangan kerja nasional secara signifikan. Data BPS 2014 menunjukkan tenaga kerja langsung pada industri mamin ini sebanyak 3.887.773 orang. Hal ini tentu saja akan menjadi beban bagi pemerintah dan ekonomi nasional.

Karena, berdasarkan data INDEF dan BPS 2015, dari sisi penerimaan negara, penurunan pertumbuhan industri mamin sebesar 1,76 persen akan berpotensi menurunkan penerimaan sekitar Rp 6,79 triliun. Pelaku industri mamin juga menilai kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengenaan cukai menurut peraturan perundangan dan tidak tepat sasaran.

UU Cukai menyebutkan, barang yang dikenai cukai adalah barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik di mana konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan. 

Apindo juga melihat perlunya kehadiran Pedoman Cara Produksi Kemasan Pangan Plastik Poly Ethylene Terephtalate (PET) Daur Ulang Yang Baik dari pemerintah, dalam hal ini Kemenperin. “Pedoman itu tidak hanya akan mendukung komitmen kami pelaku industri kemasan plastik, tetapi akan memotivasi industri lain untuk menggunakan kemasan PET daur ulang sehingga dapat mengurangi timbunan sampah plastik kemasan,” kata Rachmat.

Baca juga : Tak Ada Larangan bagi Wapres Ngantor Pakai Sarung

“Maka penting adanya perubahan mekanisme dalam menangani plastik sisa kemasan di masyarakat,” lanjutnya.

Di akhir diskusi, Taufik Bawazier menyampaikan kesimpulan bahwa persoalan utama di Indonesia bukan pada masalah penggunaan plastiknya. Tapi pada pengelolaan sampah plastik yang masih sangat buruk. 

“Jadi sirkular ekonomi dari sampah plastik ini jelas merupakan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan sampah plastik. Salah satu implementasinya adalah penggunaan daur ulang kemasan plastik yang aturan hukumnya akan segera diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian,” katanya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.