Dark/Light Mode

Maskapai Jangan Cuma Tawarkan Promo

Darmin Ingatkan 1 Juli Harga Tiket Turun Beneran

Kamis, 27 Juni 2019 05:41 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution
Menko Perekonomian Darmin Nasution

RM.id  Rakyat Merdeka - Maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) kembali diingatkan harga tiket pesawat harus turun pada 1 Juli 2019. Penurunan tiket harus dilakukan secara berkelanjutan. 

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution di Jakarta, kemarin. 

Ia mengatakan, penurunan harga tiket pesawat LCC jangan hanya melalui program promosi oleh masing-masing maskapai dalam waktu tertentu. Tetapi penurunan harus dilakukan secara berkelajutan.“Ya boleh saja melakukan promo, tapi harus terus ya, tidak bisa hanya sekali saja,” ujarnya. 

Baca juga : Baru Lion yang Turunkan Harga Tiket, Itu Pun Promo

Darmin menilai, boleh saja maskapai mengadakan promo tapi untuk jam tertentu dan berjalan setiap hari. Namun, dirinya menegaskan, aturan terkait jam penerbangan dan window time serta jumlah kursi yang dipromosikan harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah. 

“Kalau namanya promo, boleh. Tapi yang jam sekian tiap hari itu ya boleh juga enggak 100 persen dalam pesawat itu. Misalnya, 50, 60, atau 70 persen dari (total jumlah) kursi,” katanya. 

Darmin mengatakan, 1 Juli 2019 adalah batas waktu maskapai penerbangan mengajukan rute, window time, dan besaran tarif yang akan diaplikasikan kepada Kementerian Perhubungan. 

Baca juga : Lion Turunkan Harga Tiket. Ini besarannya

“Jadi 1 Juli itu mereka harus menyampaikan ke Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi), ini rutenya, yang rute jam sekian apa, tarif tiketnya segini,” ingat Darmin. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, draf Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP yang memuat pemberian insentif fiskal ini telah kelar digodok.“Terkait dengan upaya penurunan tiket angkutan udara, saat ini RPP sudah selesai diparaf para menteri-menteri terkait,” ujarnya. 

Menurut Susiwijono, dalam RPP, pemerintah memungkinkan menggratiskan biaya pajak pertambahan nilai atau PPn untuk sejumlah bidang yang berkaitan dengan kebutuhan angkutan penerbangan. Di antaranya, jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti mengakui, baru satu maskapai LCC yang sudah menurunkan harga tiket pesawat, yakni Lion Air. Penurunan itu pun hanya dilakukan melalui program promo.“Sudah ada diskon dari Lion, sudah diumumkan juga,” katanya. 

Baca juga : Kasus Pers Selesaikan di Dewan Pers, Titik!

Namun begitu, Polana enggan menjelaskan, lebih rinci terkait besaran penurunan harga yang dilakukan Lion Air. Polana hanya menyampaikan, setidaknya maskapai nasional yang didirikan oleh Rusdi Kirana itu sudah melakukan penurunan harga tiket pesawat. 

Terkait penurunan harga tiket pesawat, Polana kembali menekankan bahwa pemerintah tidak mengatur besaran penurunan harga, melainkan hanya menentukan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). Hal itu diatur melalui Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Pemerintah sebelumnya meminta maskapai penerbangan berbiaya murah atau LCC melorotkan harga tiketnya untuk jadwal dan rute tertentu. Permintaan tersebut disampaikan Darmin pada 20 Juni 2019. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.