Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sidang Putusan Dipercepat
Tim Jokowi dan Prabowo Ngaku Tidak Keberatan
Selasa, 25 Juni 2019 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat sidang putusan sengketa pilpres pada Kamis (27/6) mendatang. Kedua paslon pun setuju dengan putusan tersebut.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan, sidang pleno pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan presiden (PHPU Pilpres) akan dilakukan Kamis (27/6). Sidang akan dimulai pukul 12.30 WIB.
“Berdasarkan keputusan RPH (rapat permusyawaratan hakim) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019, mulai pukul 12.30 WIB,” ujar Fajar.
Fajar menjelaskan, putusan tersebut memang bisa dibacakan sebelum tanggal 28 Juni 2019. Itu bisa dilakukan sepanjang majelis hakim memandang sidang pengucapan putusan sudah dapat dilakukan.
Baca juga : Akan Terima Apa Pun Putusan MK, Doakan Prabowo Husnul Khotimah
Menurutnya, yang tidak boleh jika melampaui tanggal tersebut. “Tentu dalam kerangka itu, kalaupun misalnya ada akan diputus sebelum tanggal 28, tentu MK tidak bisa sekonyong-konyong,” terangnya.
Menanggapi itu, anggota Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Arteria Dahlan tidak mempermasalahkan keputusan MK yang mempercepat waktu pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
“Kita nggak masalah MK memajukan. Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan, kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah,” kata Arteria Dahlan di Jakarta, kemarin.
Dia berharap, pembacaan hasil Rapat Musyawarah Hakim dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh-kesah, klaim-klaim sepihak yang sudah selama ini beredar. Dia berkeinginan supaya keputusan itu mengakhiri polemik kebangsaan nasional terkait pemilu curang.
Baca juga : Sidang Ditutup Pengajian dan Maaf-maafan, MK = Mahkamah Kekeluargaan
“Kami mengharapkan mudah-mudahan melalui putusan MK terdapat kepastian hukum mengenai pelaksaan pemilu ini yang berlangsung kemarin itu curang atau tidak,” katanya.
Dia melanjutkan, putusan itu juga menjadi bukti jika kemenangan Jokowi-Ma’ruf didapat melalui proses demokrasi yang sehat dan pemilu yang bermartabat.
“Dan kami berharap semua bisa menghormati putusan itu, dan semuanya juga mengakhiri semua polemik yang terjadi sudah lama hampir 2-3 bulan inilah,” katanya.
Sementara, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tak masalah bila hal tersebut dilakukan majelis hakim MK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses penetapan putusan pada majelis hakim MK.
Baca juga : Lion Parcel Bikin Promo Ongkir DUIT
“Itu kan menjadi kewenangan MK. So what? tidak masalah bagi kami,” katanya usai diskusi di Jakarta, kemarin.
Pria yang akrab disapa BW itu sudah mengetahui ada aturan yang bisa membuat majelis hakim MK mempercepat putusan. Sebab dari informasi yang diketahuinya, sengketa pilpres paling lambat diputus 28 Juni.
“Bukan harus tanggal 28 diputuskannya. Tanggal 27 bisa saja, kan masih selambat-lambatnya tanggal 28,” ujar mantan Komisioner KPK itu. Namun, hingga saat ini BW belum memperoleh surat undangan percepatan putusan.
Dia juga tak mendapat kabar soal kehadiran pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi saat di sidang putusan itu. “Belum ada undangannya ke kami,” sebutnya. [MHS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya