Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aturan Kantong Plastik Mangkrak

Ditjen Bea Dan Cukai Pesimis Target Rp 500 M Cukai Bisa Tercapai

Rabu, 10 Juli 2019 10:29 WIB
Penggunaan kantong plastik mulai dibatasi.
Penggunaan kantong plastik mulai dibatasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tidak yakin, target Rp 500 miliar dari total target penerimaan cukai Rp 165,5 triliun tercapai tahun ini. Pasalnya, aturan cukai kantong plastik masih belum rampung di DPR

“Jangankan tahun ini, dari tahun pertama juga nggak terkejar,” jelas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto usai diskusi cukai plastik di Kementerian Perindustrian, Jakarta, kemarin. 

Untuk itu, target cukai plastik yang tahun ini tak juga terkejar, pihaknya harus menutupinya dari cukai yang lain seperti rokok dan minuman keras yang sudah diberlakukan lebih dulu. Sebenarnya bukan target tahun ini saja yang tidak terkejar dari pendapat cukai kantong plastik. 

Baca juga : TUTUM RAHANTA : Kalau Rp 2.000 Orang Sakit Hati

Kementerian Keuangan yang membawahi Ditjen Bea Cukai sudah memasukkan target pendapatan cukai dari kantong plastik sejak 2017. Kalau itu targetnya Rp 1 triliun, lalu turun lagi menjadi Rp 500 miliar pada 2018, dan tetap tak terkejar lantaran aturannya belum disahkan juga. 

Kalau pun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang cukai kantong plastik ini bisa selesai dalam beberapa bulan ke depan, Bea Cukai belum tentu bisa langsung mengejar cukai ini ke pelaku usaha. Sebab, pihaknya harus membuat aturan turunan dari PP tersebut. 

“Sekarang hitung-hitungan, kalau PP jadi sekarang, berlakunya 60 hari. Misalnya besok, ber arti dua bulan setelahnya (baru berjalan). Secara simultan kita harus bikin aturan turunannya, sosialisasinya juga,” ujarnya. 

Baca juga : Pemerintah Rogoh Rp 32 Miliar Bikin Kapal Roro

Nirwala menegaskan, penerapan cukai ini seharusnya tak memberatkan pengusaha atau produsen plastik. Karena, pengenaan cukai kantong plastik dibebankan ke masyarakat yang ditagihkan ke produsen. 

Penagihan cukai kantong plastik ke produsen karena sebagai bentuk kemudahan dalam administrasi saja (ease of administration), karena Bea Cukai tak mungkin menagih perorangan ke masyarakat. Tapi, sama seperti cukai pada minuman keras, Bea Cukai memberikan kemudahan pembayaran pada pengusaha plastik. 

“Yang harus dipahami itu bayar cukai itu konsumen, bukan produsen. Makanya, nanti kita berikan kelonggaran bayarnya secara berkala, yaitu satu bulan berikutnya. Misalnya sekarang Juli, prosuden bayarnya per 5 Agustus. Jadi satu bulan berikutnya,” ucapnya. 

Baca juga : Menteri LHK: Keuntungan Sekali Panen Rp 120 Jutaan

Nirwala mengungkapkan, plastik yang kena cukai hanya untuk kantong plastik. Itu pun, tak semua kantong plastik kena tarif cukai yang sama. Tergantung ketebalan dari kantong plastik yang diproduksi. 

Nirwala juga menegaskan untuk jenis plastik di luar kantong plastik tak akan dikenai cukai. Sebagai contoh plastik bungkus Indomie, kopi saset, kantong untuk sampah, polybag untuk tanam bunga, hingga kantong untuk transfusi darah. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.