Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

5 Pertanyaan Paling Populer Mengenai Tabungan dan Investasi Syariah di Maybank

Selasa, 19 Juli 2022 10:14 WIB
Layanan UUS Maybank Indonesia (Foto: Dok. Maybank)
Layanan UUS Maybank Indonesia (Foto: Dok. Maybank)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meskipun konsepnya telah diperkenalkan sejak 1990, hingga hari ini, produk tabungan dan investasi berbasis syariah baru dimanfaatkan sebagian kecil masyarakat Indonesia. Sebagian masyarakat tampak belum paham dengan sistem dan juga produk perbankan syariah.

Bagi masyarakat luas yang memahami dan menggunakan instrumen investasi serta produk perbankan lainnya, solusi perbankan syariah sudah cukup dikenal. Namun, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022 menunjukkan, hanya terdapat sekitar 44+ juta rekening pembiayaan dan dana pihak ketiga yang ditempatkan 36,7+ juta nasabah pada bank umum syariah dan unit usaha syariah. Hal ini ditengarai karena rendahnya penetrasi edukasi terkait keuangan berbasis syariah di masyarakat, sehingga hal ini berpotensi menjadi missing opportunity.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) pun memberikan solusi perbankan syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia. UUS Maybank Indonesia sudah memiliki basis nasabah tersendiri dan bisa menjadi opsi bagi calon nasabah yang sedang mengeksplor simpanan berbasis syariah, yaitu melalui Maybank Tabungan U iB, Maybank Tabungan MyArafah, dan Maybank Tabungan MyPlan iB Shariah Journey.

Dalam rangka melengkapi wawasan dan pengetahuan masyarakat akan produk keuangan syariah, berikut ini ada 5 pertanyaan yang paling kerap terlontarkan di masyarakat seputar tabungan dan/atau investasi syariah ke Maybank Indonesia. Pertama, apakah perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional? Kedua, siapa saja yang dapat membuka tabungan syariah? Ketiga, apakah pada tabungan syariah mendapatkan ‘bunga’ seperti tabungan konvensional lainnya? Keempat, untuk membuka rekening tabungan syariah, berapakah dana yang perlu disetor? Kelima, apakah tabungan syariah memiliki manfaat lain yang berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional?

Head of Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari memberikan jawaban lengkap atas lima pertamanya ini. Untuk perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional, Romy menyebutkan ada empat.

Baca juga : MAKI: KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Hasil Praperadilan

Pertama, pengelolaan dana nasabah yang harus sesuai dengan prinsip syariah. Yakni, dana nasabah disalurkan hanya kepada kegiatan yang dinilai halal. Kedua, praktik syariah mengedepankan kemakmuran bersama, keadilan, dan transparansi. Ketiga, pembagian hasil sesuai kinerja bank syariah, ada yang berdasarkan marjin, tingkat sewa, maupun dengan persentase pembagian nisbah (bagi hasil) sesuai dengan jenis produk dan akad yang digunakan. “Keempat, selain diawasi Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah juga diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa ahli ekonomi dan agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah,” jelaskan.

Untuk pertannyaan orang yang dapat membuka tabungan syariah, Romy menegaskan, tidak terdapat batasan. Setiap orang bisa membuka tabungan syariah. “Setiap nasabah juga dapat memiliki lebih dari satu rekening tabungan syariah untuk berbagai kebutuhan finansial masing-masing individu, sehingga dapat juga digunakan sebagai sarana perencanaan keuangan yang cerdas untuk masa depan,” terangnya.

Mengenai apakah tabungan syariah mendapatkan ‘bunga’, Romy menerangkan, di perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga. Ketika membuka rekening tabungan syariah, nasabah dapat memilih jenis akad atau basis pengelolaan simpanan yang diinginkan.

“Nasabah berhak atas imbal hasil (bagi hasil) apabila produk yang digunakan menggunakan basis akad Mudharabah Mutlaqah, atau tanpa imbal hasil dan biaya administrasi jika simpanan tersebut berbasis akad Wadiah atau dengan kata lain seperti menitipkan dana di bank syariah. Nilai imbal hasil bergantung pada kinerja keuangan bank atau unit usaha syariah,” jerasnya.

Mengenai jumlah dana yang diperlukan untuk membuka tabungan syariah, Romy menjelaskan, di Maybank Indonesia, ada beragam produk simpanan berbasis syariah. Bagi nasabah baru yang belum pernah memiliki rekening di Maybank, dapat membuka Maybank Tabungan U iB dengan setoran awal Rp 200.000, yang dapat dengan mudah dibuka dengan menggunakan smartphone via aplikasi M2U ID.

Baca juga : Partai Garuda: Ancaman Blokir Whatsapp Cs Jangan Hanya Gertak Sambal

Selain itu, untuk nasabah yang ingin mulai mempersiapkan biaya untuk mendaftar Ibadah Haji, mereka dapat membuka Maybank Tabungan MyArafah dengan setoran awal Rp 100.000 atau 10 dolar AS hingga nantinya terkumpul Rp 25 juta sebagai setoran awal mendapatkan porsi haji. Tabungan MyArafah ini juga memberikan manfaat asuransi jiwa dan personal accident syariah untuk nasabah tanpa harus membayar biaya kontribusi (premi).

“Tabungan ini juga tanpa biaya administrasi. Nasabah mendapatkan kartu ATM berbasis chip yang memberikan kemudahan bebas biaya tarik tunai di Arab Saudi, serta bebas akses 24/7 via aplikasi dan/atau situs M2U ID,” ucapnya.

Dalam memfasilitasi kebutuhan nasabah untuk mempersiapkan rencana keuangan, UUS Maybank Indonesia menghadirkan program menabung MyPlan iB Shariah Journey. Aitu menabung rutin sekaligus memenuhi kebutuhan perencanaan ibadah melalui produk simpanan, mulai dari perencanaan ibadah umrah, kurban, wakaf, pernikahan, hingga aqiqah anak.

“Saat ini, MyPlan iB Shariah Journey tengah menjalankan promo cash reward berlaku hingga akhir tahun. Nasabah hanya perlu melakukan pembukaan secara online dan setoran bulanan Rp 1.000.000 selama 12 bulan berturut-turut atau Rp 300.000 selama 24 bulan berturut-turut,” ucapnya.

Mengenai pertanyaan apakah tabungan syariah memiliki manfaat lain yang berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional, Romy menjelaskan, iya. Fitur zakat online dari UUS Maybank Indonesia merupakan salah satu solusi andalan bagi nasabah yang hendak menyalurkan zakat kepada lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, yang telah bekerja sama dengan Maybank Indonesia, yaitu Dompet Dhuafa, Baznas Bazis, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat.

Baca juga : Bahlil: Paling Lambat Foxconn Realisasikan Investasinya Akhir Tahun Ini

“Di samping itu, produk tabungan syariah Maybank Indonesia juga terintegrasi dengan ekosistem digital banking M2U ID, baik untuk Maybank Tabungan U iB, Maybank Tabungan MyArafah, hingga Maybank Tabungan MyPlan iB Shariah Journey. Nasabah dapat memaksimalkan gaya hidup cashless sembari menjalankan hidup sesuai prinsip syariah,” ucapnya.

Dengan mengusung misi Humanising Financial Services, lanjutnya, Maybank Indonesia mengerti pentingnya pengelolaan keuangan dan gaya hidup secara seimbang dan berkesinambungan. Maybank Indonesia berkomitmen untuk terus dapat menyediakan solusi keuangan yang memahami aspirasi nasabah dalam journey keuangannya, khususnya melalui produk dengan prinsip syariah.

“Kami senantiasa berupa untuk menghadirkan beragam solusi syariah. Dimulai dengan setoran awal yang terjangkau, sehingga masyarakat dari segala kalangan dapat menabung dengan ketenangan hati tanpa perlu kompromi dengan kebutuhan gaya hidup,” tutur Romy.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.