Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Partai Garuda: Ancaman Blokir Whatsapp Cs Jangan Hanya Gertak Sambal
Senin, 18 Juli 2022 12:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Google hingga WhatsApp terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara hingga tenggat 20 Juli 2022.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No.3 tahun 2022, yang menyebut, jika sampai tanggal 20 juli 2022 Google, Twitter, WhatsApp, Facebook, Instagram dan Telegram tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, maka Kemenkominfo akan memblokir semua aplikasi tersebut di Indonesia.
Baca juga : Di Sini Masih Aman, Tetap Waspada Dan Jangan Terlena
Partai Garuda mengingatkan kementerian pimpinan Johnny G Plate ini untuk konsisten dengan sikap mereka.
"Tentu aturan yang dibuat ini wajib ditaati oleh semuanya, karena semua perusahaan atau lembaga yang menyelenggarakan sistem elektronik, wajib terdaftar. Tapi ada banyak yang meragukan Kemenkominfo berani untuk memblokir aplikasi-aplikasi besar tersebut," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi lewat pesan singkat, Senin (18/7).
Baca juga : Partai Garuda: Jangan Ada Maling Teriak Maling
Diingatkannya, Kemenkoinfo harus siap dengan konsekuensinya ketika memberikan batasan waktu.
"Jangan sampai ketika batas waktunya berakhir, tidak melakukan pemblokiran, lalu beralibi kesana kemari untuk membenarkan kenapa mereka tidak melakukan pemblokiran. Ini tentu merendahkan wibawa negara," tegasnya.
Baca juga : Anak SCBD Boleh Kongkow Tapi Jangan Larut Malam Ya
Jika tidak siap, Kemenkominfo diminta ridak membuat batasan waktu di 20 juli 2022. Menurut Teddy, membuat batasan waktu, tentu sudah berdasarkan perencanaan dan hitungan yang matang. Termasuk, siap dengan efek dan penolakan dari para pengguna aplikasi-aplikasi tersebut.
"Sekali lagi, jangan sampai Kemenkominfo hanya gertak sambal, sehingga melanggar aturan yang mereka buat sendiri," tandas Teddy. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya