Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Siap Ukir Sejarah di ACC 2026/27
- Dedi Kusnandar Doakan Timnas Indonesia Juara
- Magnitudo Gempa Hari Ini Di Sumba Tercatat Yang Terbesar Dalam Sepekan Terakhir
- Harry Kane Puji Lini Serang Inggris Usai Hancurkan Kroasia 7-0
- Gagal Emas di Asian Games, Bintang/Sofyan Langsung Kejar Tiket Olimpiade
Curhat Pengusaha Difabel: Bermitra Dengan Pertamina, Banyak Untungnya
Sabtu, 6 Agustus 2022 16:36 WIB
Sebelumnya
Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terang Ahmad Dading, UMKM mendapatkan porsi minimal 40 persen dari total nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya