Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lakukan Diskriminasi, Grab-TPI Terancam Didenda Rp 25 M

Rabu, 17 Juli 2019 14:03 WIB
Gedung KPPU. (Foto: Ist)
Gedung KPPU. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadwalkan persidangan dugaan praktek bisnis tak sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra. Lembaga anti monopoli itu mencium adanya dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual. 

"TPI akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver, di mana Grab drivernya ada yang di TPI dan ada mandiri. Ini untuk roda empat. Grab melakukan diskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas, jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri," kata Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Baca juga : MK Lakukan Registrasi Perkara Sengketa Pileg

Dia mengatakan, KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, lanjut Guntur, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver mandiri Grab roda empat (Grab Car).

Dia menjelaskan, Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp 25 miliar.

Baca juga : Dicuekin Zidane, Bale Bakal Merapat Ke MU

"Langkah KPPU akan menyidang dan memanggil semua pihak. Selain itu menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan. Apakah memutuskan bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya. Kalau memang itu bersalah, maksimum Rp 25 miliar," ucapnya.

Dikatakannya, rapat komisi sudah memutuskan perkara tersebut masuk dalam persidangan."Untuk order ada prioritas untuk TPI, seharusnya kan persaingan yang sehat untuk driver di TPI dan mandiri mendapat peluang yang sama untuk mendapatkan konsumen," tambahnya.

Baca juga : Lebaran Hari Pertama, Prabowo Silaturahmi Ke Cendana

Selain itu, kata Guntur, KPPU juga sedang meneliti Ovo, aplikasi yang memberikan layanan pembayaran dan transaksi secara online karena adanya indikasi memberikan fasilitas beberapa tempat parkir di sejumlah mal sehingga diduga melakukan monopoli parkir.

"Belum ditentukan siapa pelapornya. Namun jika ada indikasi beberapa tempat parkir dan pelaku usaha memberikan prioritas konsumennya hanya menggunakan Ovo saja, maka ini melanggar," ujarnya. [DIT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.