Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
![Sekjen PSSI Ratu Tisha. (Foto : Istimewa). Sekjen PSSI Ratu Tisha. (Foto : Istimewa).](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Tengku Murphi Nusmir SH MH berpendapat, siapa pun warga negara Indonesia (WNI) yang dipanggil sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dan persidangan, wajib hukumnya untuk hadir.
“Bila mangkir, maka ia bisa dijemput paksa bahkan dikenai sanksi pidana penjara 9 bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Ia diminta komentar soal tidak hadirnya Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ratu Tisha Destria dalam sidang kasus mafia bola atau match fixing di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (16/5/) siang.
Baca juga : Kemenpora Bersama Gubernur Jatim Bahas Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia
Ratu Tisha dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa Dwi Iriantoalias Mbah Putih, Johar Lin Eng, Priyanto, dan Anik Yuni Artika Sari (Tika).
PN Banjarnegara mengundang sembilan saksi dalam sidang mafia bola ini. Tapi, hanya dua yang hadir. Satu di antara tujuh saksi yang tak hadir adalah Ratu Tisha. Majelis hakim pun menunda persidangan untuk terdakwa Mbah Putih dan Johar Lin Eng hingga Senin (20/5/2019).
Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, kata Murphi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa melayangkan panggilan kepada Ratu Tisha dua kali lagi.
Baca juga : Lakukan Modernisasi, Kapasitas Kilang Pertamina Bakal Naik Dua Kali Lipat
Pada panggilan ketiga, bisa saksi tetap tidak datang tanpa alasan jelas, maka JPU bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa. “Saksi bisa dipanggil paksa,” jelasnya.
Sesuai Pasal 1 angka 26 KUHAP, lanjut Murphi, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Sedangkan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu,” paparnya.
Baca juga : Meski Berstatus Tersangka, Bowo Sidik Dulang Suara Di Jateng II
Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi, terang Murphi, diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.”
Di tingkat penyidikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri, Ratu Tisha telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka. Murphi pun menyayangkan, sebagai petinggi PSSI, ketidakhadiran Ratu Tisha itu akan menjadi preseden buruk bagi saksi-saksi lainnya.
“Sebagai petinggi PSSI, selayaknya ia memberikan contoh yang baik sebagai warga negara yang taat hukum, sesuai prinsip equality before the law (kesetaraan di muka hukum),” tandasnya. [WUR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya