Dark/Light Mode

Permendag 25 Tahun 2022 Disosialisasikan, Beri Kemudahan Importir

Kamis, 25 Agustus 2022 22:16 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan perizinan bagi importir, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Permendag Nomor 20 tahun 2021.

Bahkan, dalam beleid itu disebutkan, kemudahan perizinan bagi importir lantaran dilakukan secara online itu akan keluar maksimal dalam 5 hari kerja jika dokumen telah lengkap.

Hal tersebut terungkap dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang digelar oleh Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur di Surabaya, yang dilaksanakan pada Rabu (24/8) dan Kamis (25/8).

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, pelaku usaha yang ditetapkan sebagai Eksportir Bereputasi Baik (EBB) dan Importir Bereputasi Baik (IBB) diberikan fasilitas/kemudahan atas Perizinan Berusaha di bidang perdagangan.

Kemudahan itu berupa penerbitan Perizinan Berusaha dibidang Ekspor dan Impor secara elektronik dan otomatis.

Baca juga : Telkom Dorong Digitalisasi Kelas Dunia Di Kawasan Ibu Kota Negara

"EBB dan IBB adalah reward bagi pelaku usaha dari Kementerian Perdagangan untuk pelaku usaha yang patuh dalam pelaksanaan perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor,” ujarnya, Kamis (25/8). 

Very membeberkan mekanisme bagi pelaku usaha agar bisa menjadi EBB atau IBB dapat ditempuh. Ada dua cara. Pertama, bagi AEO dan MITA Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dapat merekomendasikan eksportir dan importir kepada Mendag melalui Dirjen Daglu disertai dengan surat kesanggupan eksportir dan/atau importir atas pemenuhan kriteria EBB/IBB.

Bagi Penerima Penghargaan Primaniyarta, Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional dapat merekomendasikan Eksportir kepada Mendag melalui Dirjen Daglu disertai surat kesanggupan Eksportir atas pemenuhan kriteria EBB.

Kedua, untuk dapat ditetapkan sebagai EBB/IBB, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat merekomendasikan Eksportir dan/atau Importir kepada Mendag melalui Dirjen Daglu disertai dengan surat kesanggupan Eksportir dan/atau Importir atas pemenuhan kriteria EBB/IBB.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan menegaskan, bahwa ada beberapa hal yang harus dipahami importir agar izin impor mereka bisa langsung diproses maksimal dalam lima hari kerja.

Baca juga : Masuki Tahun Politik, Pemerintah Kudu Jaga Stabilitas Ekonomi

Sebagai peraturan menteri yang baru, kata dia, Permendag 25 Tahun 2022 merupakan kumpulan dari pengaturan impor yang terpisah per komoditi dan sekarang menjadi satu. Untuk itu Kemendag berharap para pelaku usaha paham karena bisa dipastikan satu pasal dengan pasal yang lain akan ada keterkaitan.

"Ini yang harus dipahami pelaku usaha. Intinya dengan Permendag 25 Tahun 2022 pemerintah berharap bisa memberikan kemudahan karena semuanya diurus secara online tanpa tatap muka," bebernya.

Untuk diketahui, dalam aturan baru tersebut, para importir atau pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Kemudian, untuk mendapatkan pengajuan permohonan secara elektronik, importir harus memiliki hak akses yang bisa diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil dokumen asli.

Apabila dokumen tersebut telah diterima, maka nantinya Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan berusaha di bidang impor melalui INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan QR.

Baca juga : Peringati 17 Tahun Aceh Damai, Mahfud Bicara Keutuhan Bangsa

Izin usaha akan diberikan jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.

"Sehingga perizinan-perizinan yang kita keluarkan, ketika berkas lengkap dan benar, maka akan cepat keluar. Karena ditargetkan 5 hari kerja harus bisa selesai," kata Sihard.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.