Dark/Light Mode

Asuransi Dan QRIS Diyakini Bikin UMKM Kuasai Pasar Online

Sabtu, 10 September 2022 22:08 WIB
Webinar UMKM Goes To Digital Market yang diselenggarakan oleh AKURAT.CO, Kamis (8/9). (Foto: Istimewa)
Webinar UMKM Goes To Digital Market yang diselenggarakan oleh AKURAT.CO, Kamis (8/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perlindungan merupakan salah satu pilar penting dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia untuk bisa naik kelas. Sebab apabila UMKM mulai berkembang maka akan selalu ada risiko yang tidak terduga bisa terjadi.

Nah, untuk mendorong serta memajukan perlindungan bagi para pelaku UMKM, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mendukung penuh usulan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sampai saat ini masih didalam sebuah draft.

Baca juga : Bupati Apresiasi Dukungan Bane Raja Manalu Ke UMKM Di Karo

"Melalui RUU PPSK ini tentunya sangat jelas kami berpihak kepada UMKM. Kami khususnya di Partai Golkar ingin sekali memperjuangkan UMKM ini untuk mendapatkan afirmasi dalam banyak kebijakan. Jadi afirmasi negara tidak hanya dalam sisi anggaran tetapi juga afirmasi dari segi kebijakan karena anggaran bisa bersifat sementara tapi kebijakan akan bersifat permanen," ujarnya dalam acara Webinar UMKM Goes To Digital Market yang diselenggarakan oleh AKURAT.CO, Kamis (8/9).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, memasukkan afirmasi kebijakan pada tingkat undang-undang ini merupakan sebagai upaya yang serius di mana nanti akan ada peran seluruh stakeholder negara. Baik itu pemerintah kemudian ada peran sektor fiskal dan moneter.

Baca juga : Arief Wismansyah Dinobatkan Jadi Bapak UMKM Kota Tangerang

Dari sisi moneter, nantinya akan ada Bank Indonesia yang selama ini perannya sangat terbukti bisa memberikan dampak lingkungan yang memadai bagi UMKM sehingga mereka bisa naik kelas menjadi salah satu penopang kemajuan ekonomi.

"Di dalam undang-undang PPSK kami ingin sektor keuangan sebagai salah satu main faktor dalam menopang kemajuan ekonomi dan UMKM di mana dalam RUU serta keuangan ini akan membahas secara komprehensif dan luas terkait dengan detail penguatan sektor keuangan," tuturnya.

Baca juga : Bisnis UMKM dan Perhotelan Di Kaltim Semakin Menggeliat

Kemudian, tambahnya, pengaturan perlindungan dan pengawasan terhadap teknologi finansial atau fintech, akan sistematis terintegrasi dan salah satu media finansial yang dapat diakses oleh usaha kecil dan ultra mikro serta masyarakat luas.

"Di dalam undang-undang PPSK itu poin-poin pemikiran kami itu akan kami perjuangkan akan kami persentasikan kepada masyarakat bahwa kepentingan mereka akan kami jaga dan bagaimana kami ingin menghadirkan afirmasi kebijakan negara untuk masyarakat secara luas terstruktur dan kemudian memberikan dampak signifikan untuk ekonomi nasional kita," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.