Dark/Light Mode

Tak Ada Penghapusan & Pengalihan Daya 450 VA

Jokowi: Jangan Sampai, Yang Di Bawah Resah Gara-gara Statement Itu...

Selasa, 20 September 2022 13:41 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meresmikan Jalan Tol Cibitung–Cilincing, Selasa (20/9) pagi, di Gerbang Tol Gabus, Bekasi, Jabar. (Foto: Humas Setkab/Teguh)
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meresmikan Jalan Tol Cibitung–Cilincing, Selasa (20/9) pagi, di Gerbang Tol Gabus, Bekasi, Jabar. (Foto: Humas Setkab/Teguh)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memastikan, tidak ada penghapusan daya listrik 450 VA, yang berujung pada kenaikan daya listrik menjadi 900 VA

"Tidak ada. Tidak ada penghapusan untuk yang 450 VA. Tidak ada juga perubahan dari 450 VA ke 900 VA. Tidak ada! Nggak pernah kita berbicara mengenai itu. Nggak ada. Nggak ada," tegas Jokowi di tengah peresmian Jalan Tol Cibitung–Cilincing dan Serpong–Balaraja Seksi 1 di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9).

Presiden juga memastikan, pemerintah masih tetap memberikan subsidi bagi pelanggan listrik 450 VA.

Baca juga : PLN: Tak Ada Penghapusan Atau Pengalihan Pelanggan Listrik 450 VA

Presiden pun meminta masyarakat tak perlu resah menanggapi isu penghapusan dan pengalihan tersebut.

“Jangan sampai, yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, wacana penghapusan dan pengalihan kurang tepat diimplementasikan saat ini.

Baca juga : Jokowi: Tolong Dihitung Betul, Jangan Sampai Menurunkan Daya Beli Masyarakat

Alasannya, peningkatan ke daya listrik 900 VA berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang selaras dengan kenaikan biaya.

“Kalau daya listrik naik, pasti akan ada dampaknya. Otomatis, pembayarannya mengikuti 900 VA. Nah itu kan nggak jelas, Apalagi, dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif,” ujar Arifin dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (20/9).

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas.

Baca juga : Pesan Firli Ke Pemuda Dan LSM Daerah: Jangan Pasif, Jadilah Pelaku Sejarah Pemberantasan Korupsi!

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).

Dalam siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, disebut tidak mengalami perubahan tarif.

Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Dengan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang berhak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.