Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
Awas, Jangan Sampai Kita Balik Ke Zaman Orde Baru
Sabtu, 28 Mei 2022 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polemik pengangkatan anggota TNI-Polri aktif menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah terus berlanjut, meski Pemerintah memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Tidak tegas dan ketatnya aturan, menjadi penyebab masalah ini berlarut-larut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, tidak ada larangan bagi anggota TNI-Polri aktif menjadi Pj kepala daerah. Secara regulasi hal tersebut dibenarkan.
“Undang-Undang Pilkada menyebutkan kriteria Pj gubernur adalah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya dan Pj Bupati/Wali Kota adalah JPT Pratama,” ujar Bima kepada wartawan, Jumat (27/5).
Baca juga : Guru Besar Unpad: Perlu Aturan Ketat Dan Tegas Untuk Hentikan Polemik
Jadi, siapa pun yang menduduki jabatan JPT Madya atau Pratama memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai Pj gubernur atau Pj bupati/wali kota.
Dia menjelaskan, UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian Jabatan ASN oleh anggota TNI-Polri diatur dalam UU tentang TNI dan UU tentang Polri.
Menurut Bima, anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi Pemerintah, sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka.
Baca juga : Copot Yang Berkinerja Buruk
Sedangkan untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan.
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof Muradi mengatakan, polemik ini terjadi karena aturan yang kurang tegas dan tidak ketat.
“Baik yang menolak kebijakan tersebut maupun yang mendukung, memiliki pijakan dan argumentasi legal-politik yang sama kuat,” katanya.
Baca juga : Diingetin KPK, Pj Kepala Daerah Jangan Sampai Terjerumus Korupsi
Muradi mengungkapkan, ada 4 cara yang bisa dilakukan untuk menghentikan polemik terkait penunjukan anggota TNI-Polri menjadi Pj kepala daerah.
Pertama, sinkronisasi dan perlunya disegerakan merevisi UU terkait dengan hal tersebut, terutama UU Pilkada. Kedua, penegasan dalam aturan untuk tidak menjabat ganda dalam waktu bersamaan. Baik yang diperbolehkan secara UU maupun yang berbasis pada kebutuhan organisasi dari kementerian maupun badan.
Ketiga, mengintegrasikan politik kepemiluan agar dapat segera serentak melaksanakan hajat politik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya