Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kesatria Muda Respublika: Kembangkan EBT, Perlu Badan Pembiayaan Khusus

Minggu, 30 Oktober 2022 11:23 WIB
Dialog interaktif Kesatria Muda Respublika tentang Energi Baru Terbarukan saat memperingati Hari Sumpah Pemuda. (Foto: Istimewa)
Dialog interaktif Kesatria Muda Respublika tentang Energi Baru Terbarukan saat memperingati Hari Sumpah Pemuda. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika menggelar dialog interaktif memperingati hari sumpah pemuda yang jatuh pada hari ini, Jumat (28/6).

Dalam dialog tersebut, Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika, Iwan Bento Wijaya mengatakan isu transisi energi merupakan salah satu pilar isu dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan berlangsung pada 15-16 November 2022 di Bali.

Menurutnya, transisi energi tidak lepas dari landasan sosiologis mengenai konsep keadilan sosial kepada seluruh masyarakat indonesia hingga daerah tertinggal, terdepan dan terluar dalam menikmati energi.

Baca juga : Waketum Garuda: Jangan Bela Perempuan Penodong Paspampres Dengan Alasan Kejiwaan

Dia kemudian menjelaskan, isu transisi energi itu dilatarbelakangi oleh semangat dunia pada penandatanganan perjanjian paris di tahun 2016, High-Level Signature Ceremony for the Paris Agreement.

"Menindaklanjuti Paris agreement pada tahun 2017 Bank Dunia menghentikan pendanaan bisnis bahan bakar fosil di tahun 2019 serta Presiden Joko Widodo mengatakan pada pidatonya di acara KTT PBB 1 November 2021 terkait perubahan Iklim yaitu sektor yang semula menyumbang 60 persem emisi indonesia akan mencapai karbon net pada tahun 2030," kata Iwan.

Iwan kemudian menjelaskan mengenai berbagai macam potensi indonesia dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan melakukan penguatan industri hulu dan hilir dalam pengembangan EBT.

Baca juga : Jangan Panik Hadapi Resesi, Rencanakan Keuangan Dengan Tepat

Pengembangan itu, kata dia, dimulai dari industrial bahan baku EBT melakukan percepatan infrastruktur hukum transisi energi untuk memberikan kepastian hukum dalam menciptakan iklim investasi yang baik, hingga penerapan dan problematika gagasan power wheeling.

Namun Iwan menambahkan, percepatan transisi energi bukan hanya sebuah ide tapi juga harus diimplementasikan dengan langkah-langkah yang tepat, cepat dan terukur. Dimulai dari pemetaan wilayah penghasil EBT dan wilayah-wilayah penghasil mineral penunjang EBT.

"Hal ini berguna untuk melakukan pemetaan dari supply, demand dan rantai pasok komuditi EBT serta melakukan penguatan hulu dan hilir komoditi mineral penunjang EBT. Sehingga EBT merupakan komoditi yang efesien dan terjangkau serta membumi untuk setiap warga negara," tambah Iwan.

Baca juga : Indonesia Tuan Rumah Konferensi Kepala Perpusnas Asia-Oseania Ke-28

Di sisi lain, lanjutnya, penguatan hulu dan hilir pada proses transisi energi harus berbanding lurus dengan kepastian hukum yang berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, penyediaan tenaga listrik adalah salah satu komitmen pemerintah dalam mencipkan kepastiaan hukum pada proses transisi energi.

Namun, terkait pengaturan harga untuk tenaga listrik yang bersumber dari EBT serta konversi energi sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah, dengan bentuk Rancangan Undang-Undang EBT.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.