Dark/Light Mode

Kesatria Muda Respublika: Kembangkan EBT, Perlu Badan Pembiayaan Khusus

Minggu, 30 Oktober 2022 11:23 WIB
Dialog interaktif Kesatria Muda Respublika tentang Energi Baru Terbarukan saat memperingati Hari Sumpah Pemuda. (Foto: Istimewa)
Dialog interaktif Kesatria Muda Respublika tentang Energi Baru Terbarukan saat memperingati Hari Sumpah Pemuda. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sejauh ini, RUU EBT tersebut merupakan tindak lanjut dalam kepastian hukum melalui gagasan power wheeling (penggunaan jaringan listrik bersama) dan insentif, yang sekaligus bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan energi pada setiap warga negara.

"Gagasan power wheeling yang yang terdapat pada RUU EBET adalah bentuk kemajuan peradaban masyarakat dan negara dan menciptakan rasa keadilan sosial kepada setiap warga negara dalam memperoleh energi. Negara hadir dalam mewujudkan dan memenuhi kebutuhan energi pada setiap warga negara," tutur Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, badan usaha yang telah memproduksi listrik yang bersumber pada EBT dapat menyalurkan produksi listriknya kepada masyarakat melalui jaringan listrik PLN.

Dari situlah, PLN akan dapat keuntungan yang bersumber pada harga sewa pengunaan jaringan listrik. PLN juga sedang melakukan percepatan transisi energi dengan menyerap modal usaha yang sangat besar.

Baca juga : Waketum Garuda: Jangan Bela Perempuan Penodong Paspampres Dengan Alasan Kejiwaan

"Power wheeling juga menjadi solusi dalam rangka upaya percepatan transisi energi," tegas Iwan.

Dalam RUU EBET, Iwan menyoroti berbagai macam pola pemberian insentif. Sebab industri EBT merupakan indutri yang memiliki biaya modal tinggi atau high cost.

"Maka kami mendorong suatu badan pembiayan EBT yang sumber dananya bersumber dari pungutan kenaikan harga komoditi mineral di pasar global dan pungutan pada konsep trading karbon. Hal tersebut seperti mengadopsi pola BPDPKS," ujarnya.

Iwan menyebut, dana pungutan tersebut dapat diperuntukkan untuk pemberian insentif kepada badan usaha yang dibayarkan oleh badan pungutan tersebut kepada PLN dalam menggunakan power wheeling untuk kurun waktu tertentu.

Baca juga : Jangan Panik Hadapi Resesi, Rencanakan Keuangan Dengan Tepat

Kepastian hukum ini akan merangsang dunia investasi EBT secara positif di mana pelaku usaha pada tahun-tahun ke depan akan dikenakan pajak karbon oleh pemerintah.

"Maka mau tidak mau, pelaku usaha akan melakukan percepatan transisi energi untuk mencukupi kebutuhan energinya," tegas Iwan.

Di sisi lain, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Harris Yahya mengatakan, regulasi penting dalam menyongsong percepatan pengembangan EBT untuk penyediaan tenaga listrik.

Sebab, transisi energi merupakan komitmen pemerintah dalam rangka penurunan emisi, serta energi bersih dari panas matahari, panas bumi, angin, ombak laut dan energi bio akan menarik industrialisasi penghasil produk-produk rendah emisi.

Baca juga : Indonesia Tuan Rumah Konferensi Kepala Perpusnas Asia-Oseania Ke-28

"Komitmen Kementerian ESDM pada G20 terletak pada fokus transisi menuju energi yang berkelanjutan," terang Haris. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.