Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KY Periksa Etik PNS MA Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara
Kamis, 20 Oktober 2022 13:18 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) melanjutkan rangkaian pemeriksaan etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial Elly Tri Pangestu.
Hari ini, KY akan memeriksa Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.
"Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (Desy Yustria, PNS Mahkamah Agung). Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di Gedung KPK," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting melalui pesan tertulis, Kamis (20/10).
Berita Terkait : Menteri Basuki Tinjau Penanganan Banjir Aceh Utara
Miko belum bisa menyampaikan materi spesifik yang hendak digali KY lewat pemeriksaan terhadap Desy. "Seusai pemeriksaan, saya akan memberikan update kepada rekan-rekan sekalian," janjinya.
Sebelumnya, KY sudah lebih dulu memeriksa pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Mereka merupakan pihak pemberi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret Sudrajad dan kawan-kawan.
Berita Terkait : Pemeriksaan Tersangka Di Lapangan Tak Dikenal Dalam Budaya Papua
Kasus dugaan suap penanganan perkara ini melibatkan enam orang insan MA. Mereka yakni, Sudrajad, Elly Tri, Desy Yustria, Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA), serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar.
Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Berita Terkait : PUPR Peringkat Terbaik Ketiga Di Anugerah Layanan Investasi 2022
Enam tersangka yang berasal dari MA itu telah diberhentikan untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya