Dark/Light Mode

Pemerintah Suntik PLN Rp 6,5 T

Kamis, 1 Agustus 2019 14:54 WIB
Logo PLN (Foto: Istimewa)
Logo PLN (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN, Pemerintah memandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal (PMN). 

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 Juli 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51/2019 tentang Penambahan PMN ke dalam modal saham perusahaan PLN.

Baca juga : Pemerintah Terus Atasi Tumpahan Minyak PHE ONWJ

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.500.000.000.000,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini seperti dikutip setkab.go.id, Kamis (1/8).

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019.

Baca juga : Peringati Hari Anak, PLN Resmikan PLTS Di NTT

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 23 Juli 2019. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.