Dark/Light Mode

Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru Atasi Neraca Defisit

Kamis, 23 Mei 2019 09:06 WIB
ilustrasi sektor migas sebagai pendapatan negara.
ilustrasi sektor migas sebagai pendapatan negara.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus melakukan perbaikan terhadap neraca migas yang defisit. Ada dua kebijakan yang akan dikeluarkan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan dua kebijakan baru terkait kegiatan eksplorasi migas. Pertama, nantinya minyak mentah (crude oil) hasil eksplorasi di dalam negeri hanya boleh diolah untuk kepentingan Tanah Air. Hal tersebut akan diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Crude oil hasil eksplorasi dalam negeri yang dulunya dijatah K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dulu diekspor, sekarang diolah di dalam negeri untuk kepentingan market dalam negeri," ujarnya usai menggelar rapat koordinasi di kantor Kemenko perekonomian Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tepat untuk mengurangi defisit migas. Susiwijono menilai, ekspor crude oil akan menurun, tapi hal itu juga akan berdampak pada turunnya impor migas. 

Baca juga : TNI-Polri Solid Amankan Situasi Nasional

"Sehingga itu nanti pertama akan menurunkan ekspor crude oil kita. Tapi di sisi lain impor crude oil juga jadi turun. Jadi side off ya jadi nol," katanya. 

Kedua, pemerintah juga meminta PT Pertamina (Persero) untuk menyerahkan data hasil investasi eksplorasi di luar negeri, seperti di Aljazair, Malaysia, dan Irak. 

"Ternyata berdasarkan standar internasional, International Merchandise Trade Statistic, di semua negara kegiatan tersebut tetap sebagai impor. Sebaliknya, hasil eksplorasi perusahan asing di Indonesia yang dibawa ke luar negeri juga tercatat sebagai ekspor. Dari metode pencatatan sudah clear," tuturnya.

Koreksi atau perbaikan juga akan dilakukan pada hasil investasi di luar negeri. Pendapatan itu belum tercatat di neraca pembayaran dan transaksi berjalan. 

Baca juga : Bakrie & Brothers Raup Rp 3,34 T

"Jadi nanti ada tambahan pencatatan baru tapi bukan di neraca perdagangannya, nanti ada koreksi, hasil investasi Pertamina di luar negeri misalnya akan tercatat sebagai pendapatan primer di neraca perdagangan jasa kita," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menjelaskan, selama ini hasil eksplorasi Pertamina yang dibawa ke dalam negeri tersebut tercatat sebagai impor. Nilai impor dari eksplorasi yang dihasilkan di Aljazair saja bisa mencapai 450 juta dolar AS.

"Setahun nilainya bisa 450 juta dolar AS  crude oil yang mereka hasilkan di Aljazair yang diimpor. Tapi kan itu di data ekspor impor, kita ada impor 450 juta dolar AS, padahal kita nggak pernah bayar itu. Itu kan punya kita," katanya. 

Darmin menjelaskan, sementara investasi dari eksplorasi Pertamina di luar negeri hingga saat ini belum tercatat dalam neraca jasa di Neraca Pembayaran Indonesia (NPI). Untuk itu, Darmin meminta Pertamina bisa menyerahkan data tersebut agar tercatat di NPI. 

Baca juga : Pemindahan Ibu Kota Baru Masih Dikaji

"Jadi nanti akan ada tambahan pencatatan baru, tapi bukan di neraca perdagangannya, nanti hasil investasi Pertamina yang di luar negeri tadi nanti akan dicatat sebagai pendapatan primer di neraca perdagangan jasa kita," ungkapnya. 

Untuk diketahui, selama bulan lalu, defisit neraca perdagangan tercatat sebesar 2,5 miliar dolar AS, lebih disebabkan oleh neraca migas yang defisit sebesar 1,49 miliar dolar AS sementara neraca nonmigas defisit 1 miliar dolar AS. Adapun impor migas selama April 2019 tercatat 2,24 miliar dolar AS atau naik 46,99 persen dibandingkan bulan sebelumnya. (KPJ) 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :