Dark/Light Mode

Tok! OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai 31 Maret 2024

Senin, 28 November 2022 12:52 WIB
Gedung OJK. (Foto: Ist)
Gedung OJK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang akan berakhir pada Maret 2023. 

Direktur Humas OJK, Darmansyah mengatakan, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

Mereka adalah pertama, segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor; kedua, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; ketiga, beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Baca juga : Telkom Gondol Dua Penghargaan di Ajang Anugerah Media Humas 2022

“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan,” ujarnya Senin (28/11).

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. 

Baca juga : Klaim Didukung BN, Anwar Pede Jadi PM

“OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Adapun landasan kebijakan ini lantaran OJK menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. 

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.