Dark/Light Mode

Buntut Pemadaman Listrik

ESDM Revisi Regulasi Kompensasi Pelanggan

Senin, 5 Agustus 2019 21:11 WIB
Rida Mulyana (Foto: Istimewa)
Rida Mulyana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana meminta, PT PLN (Persero) menjalankan tugas dan kewajiban sesuai peraturan baik dalam operasi maupun pemberian kompensasi kepada pelanggan yang sudah dirugikan akibat pemadaman.

“Kami dari Kementerian ESDM selaku regulator meminta kepada PT PLN untuk mengikuti segala macam regulasi, khususnya Peraturan-Peraturan Menteri yang ada dalam menjalankan operasinya, termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero),” ujar Rida.

Rida mengatakan, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab PLN. Jadi, tidak hanya cukup dengan meminta maaf saja. “Kalau salah dan kurang melayaninya, ya harus mau dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi. Itu yang sudah dinyatakan oleh Plt Dirut PLN dan kita akan kawal,” lanjut Rida.

Baca juga : Mati Listrik Massal, YLKI Minta Ada Kompensasi

Dengan adanya pemadaman ini, Rida mengungkapkan, Kementerian ESDM sebagai regulator akan melihat apakah regulasi yang sudah dibuat telah cukup efektif untuk membuat atau menyakinkan pelayanan publik PLN itu sudah sesuai dengan yang diharapkan.

“Mutu dan pelayanan publik harus berjalan dengan baik. Dan jika kompensasi itu tidak juga membuat pelayanan PLN kepada publik menjadi lebih baik, maka sanksinya akan kita buat lebih keras,” ungkapnya.

Pemberian saksi itu,lanjut Rida, merupakan  arahan Menteri ESDM dengan tujuan memberikan  dorongan  kepada teman-teman PLN agar mampu meningkatkan mutu pelayanannya kepada masyarakat.

Baca juga : Mati Listrik Massal, PLN Hitung Kompensasi Buat Warga

Rida mengatakan, kerugian yang dialami pelanggan juga menjadi catatan penting bagi Kementerian ESDM agar dapat memperbaiki regulasi yang menjadi aturan main bagi PLN agar kejadian yang merugikan pelanggan tidak terjadi lagi di masa mendatang. “Kita dari sisi regulator akan memperbaiki, kira-kira aturan main yang yang akan dijalankan oleh PLN seperti apa.

Gangguan yang kemarin itu terjadi di tataran operasional, tidak terkait dengan aturan regulasi yang ada karena regulasi sudah ada, tetapi kami dari sisi regulator memandang sesuai tugas dan kewenangan kita mengambil posisi kita akan memperbaikinya,” terang Rida.

Rida memastikan pihaknya akan segera merevisi aturan terkait kompensasi bagi pelanggan yang mengalami pemadaman agar lebih fair. Kementerian ESDM menargetkan revisi aturan itu selesai Rabu (7/8) mendatang. “Nanti  akan diterapkan bukan penggunaan minimum, tapi tagihan pada saat pemadaman terjadi, pokoknya kurangi sekian persen, nah ini akan disusun berjenjang kedepannya, setelah sekian jam dia akan dipotong sekian. Kalau misalnya dalam satu titik sekian padam jam lagi maka kemudian bisa gratis. Kalau lebih dari itu, malah mungkin pelanggannya itu akan mendapatkan bayaran dari PLN, fair dong,” pungkas Rida. [SRF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.