Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Draf Aturan Keselamatan Mobil Listrik Lagi Disiapkan

Minggu, 28 Juli 2019 07:07 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Foto : Humas Kemenhub)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Foto : Humas Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku, tengah menyusun aturan pendukung berupa peraturan menteri. Regulasi yang bakal diterbitkan Kemenhub nantinya berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

“Saya sudah siap drafnya. Permenhub itu bakal mengatur aspek safety dalam operasional kendaraan listrik,” terangnya.

Budi menegaskan, aturan ini nantinya tidak hanya ditujukan bagi kendaraan listrik yang digunakan sebagai angkutan umum tapi juga berlaku untuk kendaraan pribadi.

Baca juga : Investasi Rp 14 T, Hyundai Bangun Pabrik Mobil Listrik Di Karawang

“Kan nanti pakai tenaga listrik, potensi kebakaran ada. Jadi setiap kendaraan mungkin nanti akan ada alat pemadam kebakaran,” ujarnya.

Secara spesifik, keberadaan kendaraan listrik ini juga akan berdampak pada peningkatan spesifikasi uji tipe kendaraan bermotor. Selama ini, terkait uji tipe kendaraan bermotor berada di bawah wewenang Kemenhub.

Budi menjelaskan, salah satu materi uji tipe yang bakal ditambahkan adalah pengujian terhadap spesifikasi baterai. Selama ini hal tersebut belum dilakukan.

Baca juga : Bahas Investasi Mobil Listrik, Bos Hyundai Temui Jokowi

“Kita belum menguji terkait kinerja baterainya. Jadi masih kinerja untuk mobilnya, kendaraannya. Tapi nanti berikutnya akan saya lengkapi dengan itu setelah perpres jadi. Yang penting tidak menghambat produksi mobil listrik,” tuturnya.

Budi melihat dengan adanya perpres, maka dibutuhkan sejumlah aturan turunan. “Memang dengan adanya mobil listrik nanti akan banyak merubah regulasi menyangkut masalah keselamatan. Dengan adanya Perpres, artinya pemerintah fokus, mobil listrik akan didorong,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membocorkan beberapa hal yang akan ada dalam perpres mobil listrik. Menurutnya, jika perpres itu berbicara tentang ekosistem industri listriknya maka peraturan pemerintah bakal mengatur langkah-langkah dukungan terhadap industri.

Baca juga : Ini Mobil Listrik Paling Cocok Di Indonesia Versi Mitsubishi

“Berbagai macam treatment atau perlakuan insentif, seperti (revisi besaran) PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana,” tuturnya.

Sementara, Kementerian Perindustrian memastikan bahwa insentif tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hanya berlaku untuk mobil listrik yang diproduksi oleh produsen dalam negeri. Dengan demikian, keringanan pajak ini tidak berlaku bagi mobil listrik yang diimpor utuh. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.