Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PLN untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat akibat insiden mati listrik massal yang terjadi di sebagian wilayah Pulau Jawa, seharian kemarin, Minggu (4/8).
"Peristiwa pemadaman seperti ini jangan sampai terulang lagi, karena merugikan masyarakat dengan nilai yang tidak terhingga. Masyarakat bisa melakukan class actions kepada PLN untuk meminta ganti rugi,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Senin (5/8).
Dia mempersilakan masyarakat, termasuk pengusaha, untuk segera menghitung kerugian material maupun nonmaterial sebagai dasar untuk melakukan gugatan. Nilainya, tentu beda-beda.
"Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat. Apalagi, di era modern, energi listrik mutlak harus selalu tersedia. Nyaris tak ada aktivitas manusia, yang tidak tergantung listrik," ujar Tulus.
Baca juga : Mati Listrik Massal, PLN Hitung Kompensasi Buat Warga
Menurutnya, pemadaman ini sekaligus menjadi pertanda bahwa infrastruktur listrik belum memadai. Pemerintah mestinya tak hanya menambah kapasitas pembangkit, tetapi juga meningkatkan keandalan pembangkit PLN, dan infrastruktur pendukung lainnya. Seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi dan lainnya.
"Ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta, bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" ucapnya.
Pemerintah seharusnya melihat pengalaman pada kasus serupa di negara lain yang bertanggung jawab atas setiap kegagalan dalam pelayanan kepada konsumen. Di Australia pada tahun 2010, listrik padam 0,5 jam saja, konsumen diberi kompensasi gratis tagihan selama satu bulan.
"Tidak hanya listrik, air, layanan bandara dan seluruh layanan terkait publik jika ada kegagalan wajib diberi kompensasi,” katanya.
Baca juga : Mati Listrik Massal, KAI Kembalikan Tiket Hingga 100 Persen
Sedang Dihitung
Terkait hal ini, Plt Direktur Utama PLN yang baru dilantik Jumat (2/8) lalu, Sripeni Inten Cahyani menyadari betul adanya hak konsumen dalam insiden tersebut. Asal tahu saja, saat ini PLN tengah menghitung formula kompensasi akibat kerugian pemadaman listrik massal di sebagian wilayah Jawa, kemarin.
"Kompensasi kan sudah diatur. Salah satunya ada di Permen 2017. Itu akan kami ikuti," ujar Sripeni di Gedung PLN Pusat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Dalam menghitung kerugian, Sripeni menyebut sejumlah faktor yang digunakan dalam proses penghitungan. Antara lain wilayah terdampak, durasi padam, dan jenis golongan pelanggan.
Baca juga : Daerah Ini Mati Listrik Pukul 08.00-11.00 WIB, Cek Wilayah Anda
Dijelaskan, kompensasi tidak dilihat dari bentuk besaran uang nominal. Sebab, sesuai aturan, penggantian kerugian tidak dalam bentuk materi secara tunai.
"Misalnya, bisa dalam bentuk dua sampai tiga hari gratis. Tapi, itu tergantung durasi padam dan golongan ya. Tidak semua sama," tandas Sripeni. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya