Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Bisa Berkarier Lagi Selamanya
Petinggi BUMN Nakal Akan Di-blacklist
Senin, 2 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Toto juga turut mengapresiasi rencana lahirnya tiga Permen (Peraturan Menteri) BUMN sebagai Omnibus Law. Menurutnya, hal tersebut akan semakin mendorong akselerasi kinerja BUMN ke depan.
Namun, katanya, ada beberapa hal yang masih perlu ditingkatkan, seperti standardisasi format pelaporan antara BUMN terbuka dan non-terbuka.
Selanjutnya, kriteria yang lebih jelas terkait tim atau komite khusus dalam proses pembinaan BUMN, pemeringkatan (rating) dalam penilaian tingkat kesehatan BUMN non Tbk. Serta norma waktu penyusunan peta jalan BUMN sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang (RJP) BUMN.
Menurut dia, penyederhanaan Permen BUMN merupakan cerminan dari respons atas dinamika masyarakat yang berkembang, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum.
Baca juga : Kiddy.Id Berikan Solusi Sewa Perlengkapan Bayi yang Praktis
“Hal ini akan memperkuat BUMN dalam menghadapi tantangan global yang kian menantang,” tegas Toto.
Sebagai informasi, sejalan dengan bakal dibuatnya aturan blacklist BUMN, Erick turut mengebut keluarnya Omnibus Law BUMN. Beleid tersebut berisi simplikasi sejumlah peraturan.
Salah satunya, yakni dengan menyederhanakan Permen BUMN dari semula 45 Permen menjadi tiga Permen.
Penyederhanaan aturan lewat Omnibus Law Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN.
Baca juga : Tim PkM FTI Trisakti Beri Pelatihan Pembuatan Pakan Ikan di Bekasi
Deregulasi ini diyakini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN.
Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan menjelaskan, banyak isu yang diperbarui dalam deregulasi Peraturan Menteri BUMN.
Mulai dari penilaian terhadap Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, keterbukaan informasi publik, kewajiban BUMN terhadap perlindungan data pribadi.
Wahyu yang juga menjadi Ketua PMO (Project Management Office) Penataan dan Simplifikasi Permen BUMN mengatakan, Uji Publik merupakan upaya Kementerian BUMN dalam mengakomodir masukan dari BUMN atau masyarakat umum.
Baca juga : PNM Bersinergi Dorong Pemasaran UMKM Untuk Pulihkan Ekonomi Rakyat
“Masyarakat dapat memberikan masukan rancangan Omnibus Permen BUMN melalui jdih. bumn.go.id hingga akhir 2022,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya