Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Disiplin Berlalu Lintas, Kunci Keselamatan di Pelintasan Sebidang

Selasa, 6 September 2022 14:20 WIB
Seorang petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) KAI saat menjalankan tugas menjaga perlintasan jalur sebidang. (Foto: Dok. KAI)
Seorang petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) KAI saat menjalankan tugas menjaga perlintasan jalur sebidang. (Foto: Dok. KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (KAI) berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggannya. Oleh karena itu, KAI mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam operasionalnya perjalanan kereta api. Dari sekian banyak profesi di perkeretaapian, ada satu profesi yang memegang peranan penting dalam menjaga keselamatan perjalanan, yaitu petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL).

Seorang PJL memiliki tugas mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang. Bagi sebagian orang, pekerjaan mereka terlihat sangat mudah dan terlihat biasa-biasa saja. Namun, tugas mereka sesungguhnya menyangkut keselamatan orang banyak, karena harus memastikan agar perjalanan kereta api dapat aman, lancar, dan tanpa hambatan. PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi. 

Masih banyaknya pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan membuat tugas PJL menjadi krusial. Rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di pelintasan sebidang atau bahkan melanggar dengan menerobos pelintasan saat palang pintu sudah tertutup membuat angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih tinggi. Tak jarang, kecelakaan ini juga menghambat dan mencelakakan perjalanan kereta api. Pada periode Januari hingga Agustus 2022, terjadi 188 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan rincian 29 kasus di pelintasan dijaga dan 159 kasus di pelintasan tidak dijaga.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110 Ayat 4.

Baca juga : Prabowo-Puan, Bisa Bersaing Atau Bersanding

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu, pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta," paparnya, seperti keterangan yang diterima RM.id, Selasa (6/9).

Pada Januari-Agustus 2022, KAI mencatat terdapat 1.426 pelintasan sebidang dijaga dan 1.500 pelintasan tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI sudah menutup 194 pelintasan sebidang dengan tujuan normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.  

Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya. Di sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan Pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan Pasal 5 dan 6.

Baca juga : Terapkan Di Semua Lini Bisnis, Tata Kelola Antam Jadi Perhatian Investor

Peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 dan 37. “KAI bersama Pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya,” ungkap Joni.

Di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui pelintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Sosialisasi keselamatan di pelintasan secara langsung dilakukan rutin setiap tahunnya. Selama Januari-Agustus 2022, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 126 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. KAI bersama-sama dengan dinas terkait dan komunitas pecinta kereta api melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di pelintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

Baca juga : Rakernas, Gapasdap Minta Penyesuaian Tarif Penyeberangan

KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melintas untuk #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan) sehingga kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang tidak terus berulang. “Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.

Aturan tersebut juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. “Keselamatan di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di pelintasan sebidang,” tutup Joni.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.