Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Komisi XI DPR Belum Terima Surat Calon Gubernur BI Pilihan Jokowi
Rabu, 22 Februari 2023 15:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan, DPR belum menerima surat presiden terkait calon Gubernur Bank Indonesia. (BI) periode 2023-2028. Perry Warjiyo dikabarkan dicalonkan lagi oleh Presiden Jokowi untuk kembali menjabat.
“Sekretariat Komisi XI belum menerima surat apa pun soal pemilihan Gubernur BI sampai hari ini,” katanya saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, Rabu (22/2).
Baca juga : Jokowi Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Negara Sahabat
Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo tercatat habis pada Mei 2023. Sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, usulan calon Gubernur BI yang baru dari Presiden kepada DPR disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan petahanan habis. Itu artinya, nama calon pengganti sudah harus masuk ke DPR pada Februari ini.
“Iya harusnya 24 Februari 2023 sudah masuk,” kata Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Baca juga : IKN Pindah 2024, PSI Minta Pemerintah Buat Kantor Perwakilan Di Jakarta
Namun, ia memastikan, setelah diperoleh nama-nama calon, DPR kemudian segera menjadwalkan untuk melakukan fit and proper test.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya