Dark/Light Mode

Pertamina dan Disperindag Bersinergi Sosialisasikan Penyaluran LPG 3 Kg

Sabtu, 31 Agustus 2019 12:55 WIB
Ilustrasi pangkalan penyaluran LPG 3 Kg
Ilustrasi pangkalan penyaluran LPG 3 Kg

RM.id  Rakyat Merdeka - Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai penyaluran LPG bersubsidi 3 kg terus dilakukan ke sejumlah daerah. 

Kali ini, Pertamina Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah bersinergi menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mekanisme Penyaluran LPG 3 kg” bertempat di Hotel Grand Artos, Magelang pada Kamis (29/8). 

Baca juga : Lewat Jalan Sehat, MPR Sosialisasikan Empat Pilar

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Ekonomi ini menghadirkan 4 (empat) orang narasumber yaitu Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Tengah, M. Arif Sambodo, Ketua DPC Hiswana Migas Kedu, Sutarto Murti Utomo dan Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Magelang, Nia Kurniaty.

Dalam diskusi tersebut, Andar mengatakan bahwa penyaluran LPG dengan tabung ukuran 3 kg berwarna hijau merupakan barang bersubsidi yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. 

Baca juga : Pertamina Operasikan BBM Satu Harga Di Nias

“Penyaluran, penggunaan dan pengawasannya merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi,mulai dari SPPBE, agen hingga Pangkalan. Artinya, titik point terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer,” kata Andar. 

Ia menambahkan, Pertamina dan Hiswana Migas akan menindak tegas lembaga penyalur yang berada di bawah pengelolaan Pertamina yaitu Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Agen dan Pangkalan LPG yang menyalahi aturan tersebut.

Baca juga : Perangi KDRT, Pertamina MOR I dan Pemkot Tebing Tinggi Dirikan Rumah Aman P2TP2A

Selain aturan mengenai lembaga penyalur, Peraturan presiden No.104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg menyebutkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan Usaha Mikro sedangkan utuk usaha kecil, menengah dan atas serta masyarakat mampu dapat menggunakan LPG non subsidi yang saat ini telah tersedia di pasaran yaitu Bright Gas dengan ukuran 5,5 dan 12 kg. 

“Dengan adanya kegiatan FGD seperti ini, Pertamina sangat terbantu untuk menyebarluaskan informasi mengenai penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Kami akan terus berkoordinasi dan bersinergi kepada seluruh stakeholder seperti Disperindag dan rekan-rekan media untuk menyalurkan LPG 3 kg ini agar tepat sasaran. Tentunya kami juga memohon bantuan kepada para stakeholder untuk bersama-sama mengawasi penyaluran LPG 3 kg tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku”, tutup Andar. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.