Dark/Light Mode

BPRD Sosialisasikan Pemahaman Peraturan Pajak

Kamis, 8 Agustus 2019 14:34 WIB
Wakil Ketua BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko saat memberikan sosialisasi peningkatan pemahaman pajak kepada wajib pajak di Jakarta, Kamis (8/8). (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka).
Wakil Ketua BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko saat memberikan sosialisasi peningkatan pemahaman pajak kepada wajib pajak di Jakarta, Kamis (8/8). (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan wajib pajak diberikan Peningkatan Pemahaman Peraturan Pajak Daerah Oleh BPRD DKI Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah kepada wajib pajak (wp) di Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).

Wakil Ketua BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara yang digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Big Data Efektif Cegah Kejahatan Pajak

Oleh sebab itu, dirinya menghimbau agar wajib pajak taat melaksanakan kewajibannya. "Jadi, kita lakukan peningkatan pemahaman objek pajak. Kita himbau agar wajib pajak itu agar membayar tepat waktu dan tepat jumlah pembayaran pajaknya.

Sehingga dia tidak terkena sanksi atas keterlambatan," kata Yuandi saat ditemui di Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).

Baca juga : Amankan Aset, Pemkab Tangerang Gandeng Kejari

Ia melanjutkan, wajib pajak dilarang mengubah ataupun merusak data online system yang telah terpasang. Apabila larangan tersebut dilanggar baik sengaja maupun tidak disengaja yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi pidana.

Sosialisasi ini dihadiri sekitar 300 wajib pajak pengusaha hotel, restoran, hiburan hingga parkir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri menargetkan perolehan pajak di tahun 2019 sebesar Rp 44 triliun, sedangkan realisasi pajak hingga 8 Agustus 2019 sekitar Rp 18,9 triliun.

Baca juga : PLN Tegaskan Listrik Padam Bukan Unsur Politik

"Kita lihat dulu maslahnya seperti apa, kalau dia tidak sengaja bisa terkena sanksi atau denda. Tetapi kalau memang disengaja bisa mengarah ke pidana perpajakan. Makanya harus hati-hati," tandasnya.[MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.