Dark/Light Mode

Registri Domain .id Pasarkan my.id Hanya 1 Dolar AS kepada End Users

Senin, 2 September 2019 22:40 WIB
Flyer domain .my.id. (Grafis: PANDI)
Flyer domain .my.id. (Grafis: PANDI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk meningkatkan jumlah pengguna domain internet .id, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai registri .id, menyiapkan strategi pemasaran khusus. Yakni menetapkan harga jual hanya 1 dolar AS kepada end users untuk domain my.id. Harga jual tersebut mulai efektif per 17 September tahun ini. 

PANDI dibentuk komunitas Internet Indonesia bersama Pemerintah pada 29 Desember 2006 untuk menjadi registri domain .id. Pada 29 Juni 2007, Departemen Komunikasi dan Informatika secara resmi menyerahkan pengelolaan seluruh domain internet Indonesia kepada PANDI, kecuali domain go.id dan mil.id. Kemudian pada 16 September 2014, pemerintah menetapkan PANDI sebagai registri nama domain tingkat tinggi Indonesia. Per Agustus tahun ini, PANDI mencatat ada 330.207 nama domain yang dikelolanya.  

Baca juga : DPD : Sebagian Besar Pajak CPO Harusnya Mengalir ke Daerah

Yudho Giri Sucahyo, Ketua PANDI, menjelaskan domain my.id selain dipasarkan di dalam negeri, juga dipasarkan ke luar negeri. Selain strategi harga, kini proses pendaftaran my.id juga makin mudah, yakni tidak memerlukan verifikasi dokumen apa pun, kecuali verifikasi e-mail yang masih aktif.

"Domain my.id memiliki keunikan tersendiri bagi penggunanya. Domain tersebut dinilai tepat digunakan sebagai alamat blog dan atau e-mail pribadi semua orang di mana pun berada. Domain ini juga menarik dan seksi, karena merepresentasikan 'my international domain' atau 'my identity'. Sehingga menjadikan my.id dapat digunakan untuk sarana identifikasi identitas diri di jagat maya yang berlaku bagi setiap personal di mana pun di seluruh dunia," ujar Yudho dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin malam (2/9). 

Baca juga : Hari ini Pasar Tanah Abang Mulai Padat Lagi

Menurutnya, selain my.id, PANDI juga akan memasarkan domain lain ke pasar internasional, yakni biz.id dan .id, meski domain tersebut juga dipasarkan di dalam negeri. Sedangkan domain lainnya hanya dipasarkan di dalam negeri, yakni co.id, ac.id, sch.id, web.id, ponpes.id, or.id, net.id, go.id, mil.id, dan desa.id.

Sesuai dengan regulasi di Indonesia, sebagai registri domain .id, PANDI, akan tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. “Kami akan patuh terhadap aturan hukum di Indonesia. Jika di kemudian hari ada domain .id yang digunakan untuk penyebarluasan pornografi, perjudian, children abuse, SARA, dan sebagainya, PANDI akan menggunakan hak untuk men-suspend atau mematikan domain .id tersebut," tegas Yudho. [USU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.