Dark/Light Mode

BPJamsostek Menara Serahkan Jaminan Sosial Pada Ratusan Atlet Pencak Silat

Jumat, 8 September 2023 10:36 WIB
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek memberikan perlindungan bagi ratusan atlet pencak silat. (Foto: Dok. BPJamsostek Menara)
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek memberikan perlindungan bagi ratusan atlet pencak silat. (Foto: Dok. BPJamsostek Menara)

 Sebelumnya 
Irfan menjelaskan, BPJamsostek berikan perlindungan bagi atlet yang bertanding dari risiko cedera saat bertanding.

"BPJamsostek hadir untuk melindungi para pekerja apapun profesinya termasuk atlet. Kami akan meng-cover semua perlindungan bagi atlet pencak silat, karena atlet tentunya punya risiko cedera saat bertanding," ujarnya.

Ia menegaskan, BPJamsostek harus mengambil langkah pendekatan khusus agar pekerja segmen informal akan dengan mudah memahami makna pentingnya jaminan sosial. Selain itu, juga segera sadar untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta.

Saat ini, kata Irfan, BPJamsostek secara massif melakukan pendekatan kepada pekerja informal dengan kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas'.

Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga mengaku saat ini tengah mengoptimalkan strategi ekstensifikasi, intensifikasi dan retensi.

Baca juga : Menag Ingatkan, Jangan Pilih Pemimpin Yang Punya Riwayat Pecah Belah Umat

Misalnya, memanfaatkan peluang kerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah daerah, business to business, serta utilisasi engine Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Dikarenakan target peserta adalah bukan penerima upah maka kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas' akan digunakan untuk melindungi sebanyak-banyaknya pekerja.

"Dalam mempercepat terwujudnya universal coverage, kami terus berupaya maksimal mensosialisasikan, mengedukasi, serta mengakuisisi peserta khususnya peserta bukan penerima upah dari berbagai macam latar belakang pekerjaan termasuk atlet pencak silat," tuturnya.

Irfan menambahkan, BPJamsostek tidak hanya berlaku bagi pekerja penerima upah atau pekerja formal tapi juga pekerja bukan enerima upah atau pekerja informal.

Para pekerja informal yaitu, tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain. Mereka bisa masuk dalam golongan pekerja bukan penerima upah.

Baca juga : Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dari Aplikasi Penghasil Uang

"Seluruh pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah bisa mendaftar menjadi peserta BPJamsostek," jelasnya.

Menurut Irfan, pekerja bukan penerima upah yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.

Dirinya mengajak seluruh pekerja untuk mendaftakan diri menjadi peserta BPJamsostek agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BPJamsostek.

Di event pencak silat ini, kata Irfan, BPJamsostek melindungi dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Untuk perlindungan kecelakaan kerja atau cedera dalam bertanding yang diberikan BPJamsostek yakni manfaat pengobatan sampai dengan pasien sembuh dengan biaya tidak terbatas," ungkapnya.

Baca juga : Partai Gelora Sesalkan Usulan Debat Ketum Parpol dan Caleg Tidak Difasilitasi KPU

Irfan berharap kedepan event-event seperti ini bisa dilindungi oleh BPJamsostek.

Selain itu, para atlet di daerah juga dapat memperoleh perlindungan BPJamsostek secara mandiri dengan mendaftarkan diri menggunakan e-KTP di kantor/kanal-kanal resmi BPJamsostek terdekat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.