Dark/Light Mode

Pemprov DKI Gelar Pekan Uji Emisi Di Ratusan Bengkel Mobil Dan Motor

Selasa, 29 Agustus 2023 20:04 WIB
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan melakukan pekan uji emisi sebagai sosialisasi untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar rutin melaksanakan uji emisi. (Foto: Ist)
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan melakukan pekan uji emisi sebagai sosialisasi untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar rutin melaksanakan uji emisi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan melakukan pekan uji emisi sebagai sosialisasi untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar rutin melaksanakan uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengajak seluruh masyarakat melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik itu mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi ini.

Baca juga : Prabowo Mania 08 Getarkan Madiun Raya Dan Mojokerto Raya

“Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi. Lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id,” kata Asep, Selasa (29/8).

Setiap bengkel yang berpartisipasi mengikuti pekan uji emisi ini menyediakan kuota gratis sebanyak 30 kendaraan per hari dengan memasang tanda khusus berupa spanduk. Di luar kuota tersebut masyarakat dibebani tarif layanan uji emisi normal.

Baca juga : Pemprov Malut Gandeng Perusahaan Kelola Pertambangan Berkelanjutan

Asep mengimbau agar pemilik kendaraan bermotor segera melakukan uji emisi karena pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi. Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000. 

“Sosialisasi uji emisi ini kami lakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya hingga 31 Agustus 2023. Mari saling mengingatkan kepada saudara, kerabat, dan teman-teman lainnya untuk segera uji emisi kendaraan pribadinya. Ayo, kita uji emisi sebagai salah satu upaya bersama membirukan langit Jakarta,” imbuh Asep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.